BUKITTINGGI, METRO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi musnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan perkara tindak pidana umum dari kasus yang telah inkrah di pengadilan,, periode Januari hingga Maret 2021.
Pemusnahan ini dilakukan langsung Wali Kota diwakili Sekda, bersama Kajari dan unsur Forkopimda, di halaman Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Selasa (23/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Sukardi menjelaskan, pihaknya saat ini memusnahkan BB dan barang rampasan dari 17 perkara tindak pidana umum periode Januari hingga Maret 2021. BB yang dimusnahkan itu, 14,785 kg ganja, 104 gr sabu dan 10 butir ekstasi.
”Ini salah satu bentuk keseriusan dalam memberantas pelaku tindak pidana Narkotika. Kasus tindak pidana Narkotika ini memang cukup banyak di Bukittinggi. Untuk itu, butuh peran aktif masyarakat agar bersama memberantas Narkoba. Salah satu yang dilaksanakan dengan upaya prefentif, seperti program Jaksa masuk sekolah dan lainnya,” jelas Sukardi.
Sekda Kota Bukittinggi Yuen Karnova mengapresiasi, kinerja seluruh aparat keamanan di Bukittinggi dalam memberantas perdearan Narkoba di kota ini. Karena sampai saat ini, kasus terbanyak yang ada di lembaga pemasyarakatan Biaro, merupakan terdakwa dari kasus penyalahgunaan Narkotika.
”Peredaran narkoba di Bukittinggi menjadi tantangan besar bagi kita semua. Narkoba bisa menghancurkan bangsa. Mari kita perangi narkoba secara masif. Narkoba kejahatan luar biasa yang harus diantisipasi bersama,” jelas Sukardi. (pry)




















