Pemko dan Forkopimda Sepakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19

RAPAT KOORDINASI— Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Vaksin Covid 19 di Aula Balaikota Bukittinggi.

BUKITTINGGI, METRO
Pemko Bukittinggi dan Forkopimda sepakat untuk mensukseskan pelaksanaan Vaksin Covid-19 di Bukittinggi pada bulan Februari mendatang. Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias beserta Forkopimda pun siap untuk divaksin. Karena itu akan dilakukan sosialisasi mulai dari tingkat kota hingga kelurahan terkait pentingnya vaksinisasi Covid-19 ini demi kesehatan masyarakat.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Vaksin Covid-19 pada Jumat (22/01) di Aula Balaikota Bukittinggi lalu mengatakan, perlu evaluasi kembali 1.001 orang telah terpapar Covid 19 di Bukittinggi. Berarti 1 bulan kira-kira 100 orang terpapar tanpa disadari. Saat ini masih ada dalam keadaan positif, masih ada dalam masa isolasi bahkan ada yang meninggal.

”Intinya virus corona ini belum selesai. Wali Kota memperkirakan pandemi Covid-19 ini masih belum usai pada tahun 2021 ini. Lebih-lebih kesadaran masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan sangat rendah,” ujar Ramlan.

Pemerintah telah menyiapkan vaksin untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Ada jatah 4.400 vaksin untuk Bukittinggi tahap I. Vaksin diutamakan untuk tim kesehatan, ditambah petugas yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan memiliki resiko besar terpapar virus. ”Ada batasan usia untuk diberikan vaksin. Dampak pemberian vaksin pun kecil berdasarkan pengalaman orang yang telah melaksanakan vaksin. Kelangsungan kehidupan masyarakat dapat diperpanjang dengan memberikan vaksin,” ujarnya.

Ramlan menugaskan Dinas Kesehatan untuk menyebarkan edaran terkait vaksin ini ke masjid-masjid berikut penjelasannya. Sehingga masyarakat bisa mengerti dan tau kenapa vaksin Covid-19 penting. Tidak kontra lagi dengan adanya vaksin Covid-19. Salah satunya untuk mempermudah Calon Jamaah Haji bisa berangkat melaksanakan ibadah Haji.

dr. Deddy Herman, Spesialis Paru, yang turut hadir mengatakan ada Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, terlampir beberapa hal yang perlu jadi perhatian.

Salah satunya, kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan suntik vaksin. Kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19, yakni  terkonfirmasi menderita Covid-1. Sedang hamil atau menyusui. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir dan syarat lainnya. (pry)

Exit mobile version