KPU Buka Pendaftaran Bapaslon, 4-6 September

BUKITTINGGI, METRO
Mulai hari ini Jumat (4/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi secara resmi membuka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi untuk Pilkada tahun 2020 di Kantor KPU Bukittinggi. Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, menyebutkan, sesuai tahapan Pilkada serentak 2020, untuk pendaftaran Bakal pasangan Walikota dan Wakil Walikota untuk Bukittinggi ke kantor KPU dimulai Jumat (4/9) -Minggu (6/9) pada jam kerja, kecuali Minggu (6/9) KPU akan menerima pendaftaran sampai pukul 00.00 WIB.

“Karena tahapan pendaftaran Bakal Pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi ini dalam masa pandemi Covid-19. Maka untuk pendaftarannya disesuaikan dengan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 atau berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI No.394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Penelitian dan perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota,” ujar Heldo Aura.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bukittinggi Yasrul menambahkan, KPU Bukittinggi membuka pendaftaran selama 3 hari sesuai tahapan Pilkada, mulai Jumat (4/9) besok sampai Minggu (6/9). Sedangkan Pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi yang telah mengkonfirmasikan kehadirannya ke KPU Bukittinggi untuk mendaftar, hanya tiga pasang Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi.

“Di mana untuk hari pertama pendaftaran Jumat (4/9) diperkirakan tidak ada yang mendaftar, karena tidak ada yang mengkonfirmasikan kedatangannya ke KPU. Untuk hari Sabtu (5/9) telah mengkonfirmasikan tim pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Irwandi – David Chalik yang akan mendaftar. Kemudian untuk hari terakhir pendaftaran Minggu (6/9) akan mendaftar bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Erman Safar-Marfendi pada pukul 10.00 WIB. Sorenya sekitar pukul 16.00 WIB akan mendaftar bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan Ramlan Nurmatias – Syahrizal DT. Palang Gagah,” ungkap Yasrul.

Dikatakan Yasrul, dalam pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dimasa pandemi Covid-19 ini dilakukan secara protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Di mana dari hasil rapat KPU Bukittinggi bersama pihak terkait, KPU membatasi rombongan pasangan calon yang masuk ke dalam ruangan penerimaan pendaftaran.

“Yang diperbolehkan masuk, hanya Pasangan calon, 2 orang LO (Petugas Penghubung), 2 orang ketua dan sekretaris Partai Politik, 2 orang dari Bawaslu dan 10 orang petugas KPU, dibatasinya jumlah yang masuk, karena kapasitas ruangan pendaftaran sangat terbatas,” kata Yasrul.

Jika ketua dan sekretaris parpol pengusung melebihi kapasitas ruangan, maka yang masuk diminta secara bergiliran. Sedangkan untuk rombongan pengantar berada di luar ruangan dan disediakan kursi secukupnya. Sementara untuk pengaturan di sekitar kantor KPU diserahkan kepada aparat Polres Bukittinggi.”Dan diminta kepada semua pengantar atau rombongan pasangan calon untuk selalu menjaga jarak dan memakai masker,” ulas Yasrul. (pry)

Exit mobile version