Polres Bukittinggi Musnahkan Ganja

BUKITTINGGI, METRO
Jajaran Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis ganja seberat 11 kg. Pemusnahan BB itu dilaksanakan di Mapolres Bukittinggi, Jumat (7/8).

Pemusnahan BB disaksikan langsung pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Waka Polres Bukittinggi, Kompol Indra Sandy, menyampaikan, pemusnahan BB dilakukan dari 2 tersangka kurir yang mengalami kecelakaan di jalan lintas Bukittinggi – Medan pada Senin (27/7) lalu dan dilarikan ke Rumah Sakit Achmad Muchtar Bukittinggi.

“Di rumah sakitlah barang bukti narkotika jenis ganja diketahui yang dibawa oleh kedua tersangka dalam sebuah tas ransel yang mereka bawa dari Sumatera Utara,” ungkap Indra.

Masing-masing tersangka yakni “AM” (24) dan tersangka “OAP” (19) membawa 2 paket besar ganja yang terbungkus lakban warna kuning dengan masing-masing berat 5 dan 6 kilogram itu akan dibawa ke Payakumbuh.

Kompol Indra Sandy menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan kurir yang diberi upah Rp 300 ribu setiap kilonya dan ini merupakan aksi kedua tersangka dimana pada aksi pertama pada dua bulan lalu tersangka berhasil membawa 4 kg ganja. “Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Payakumbuh,” ujar Indra.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2, undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurunha penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (pry)

Exit mobile version