PADANG, METRO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, yakninya Irna menghadirkan satu orang saksi, terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Efendi Putra (31) dan Eko Sulistiyono (29), dengan korban Adek Firdaus. Dalam sidang tersebut, saksi Khairul Amri, mengatakan, melihat orang tergeletak. “Saya diberitahu oleh terdakwa Eko dan Efendi kalau ada orang yang tergeletak,ternyata orang itu Adek Firdaus. Posisinya waktu itu, dalam keadaan miring, dan darah berceceran disekitar korban. Waktu itu saya,diberitahu oleh terdakwa lewat HT,”katanya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (23/7). Dia menjelaskan,korban dibawa ke rumah sakit dengan mobil dari kantor. “Saya tahunya, korban meninggal setelah kejadian,” kata Irna.
Tak hanya itu, saksi juga melihat kalau terdakwa, membersihkan darah dengan air.Saksi juga menerangkan, korban sering mencuri di area pelabuhan. “Kalau korban ini sudah masuk ke area pelabuhan pasti ada saja barang yang hilang, karena korban ini masuk melalui lobang pagar di area pelabuhan setinggi 2 meter,” tutur Irna.
Tak hanya itu, saksi juga menyebutkan, untuk masuk ke area pelabuhan harus ada izin dari PT.Pelindo atau memiliki pas (kartu ID car). “Tidak sembarangan yang masuk kesana,” ucap Irna. Dalam sidang tersebut, JPU juga memperlihat barang bukti berupa pisau dan golok yang terbungkus plastik putih. Kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Sahnan, Sanan, Sonny Dali Rakhmat, Medi Afrizal,dan tim, membenarkan keterangan saksi. Sidang yang diketuai oleh,Leba Max Nandoko beranggotakan Sinaga dan Yose Ana Rosalinda,menunda sidang pekan depan.
Dalam dakwaan dijelaskan, pada 1 Januari 2020 bertempat di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur. Terdakwa Efendi bersama Eko, yang merupakan security di area beton umum Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan patroli, terdakwa Efendi berhenti dan turun dari sepeda motor menuju ke dermaga umum, sedangkan terdakwa Eko melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki dan menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga. Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki. Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing.
JPU menyebutkan, pada waktu korban ke luar dari area, ternyata korban malah masuk ke mes PT. CSK. Namun keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk ke luar dari mes. Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi. Disaat untuk meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar, kepada kedua terdakwa. Terdakwa Eko menarik lengan jaket korban, dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Namun pada saat itu, terdakwa Eko yang saat itu, memegang tongkat, sempat terjatuh ke lantai pada waktu perkelahian.
Kemudian tanpa disadari, ternyata korban memegang pisau, dan terdakwa Efendi melihat hal tersebut. Pada saat itu lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, namun kali ini terdakwa Efendi membantu terdakwa Eko hingga pisau yang dipegang korban jatuh. Tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang terdakwa Efendi. Perkelahian tersebut membuat korban mengeluarkan darah, karena terdakwa Efendi berhasil mengambil pisau milik korban yang terjatuh dan menusukkan ke paha sebanyak satu kali dan ke arah dada korban juga satu kali, hingga korban tertelungkup. Akibatnya korban meninggal dunia.Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa Eko dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Efendi dijerat pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1), pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.
*Kuasa Hukum, Atas Dasar Membela Diri
Kuasa hukum terdakwa perkara pembunuhan Teluk Bayur berpendapat bahwa tindakan kliennya Efendi Putra dan Eko Sulistiyono melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban Adek Firdaus, atas dasar keterpaksaan untuk membela diri. Pasalnya, nyawa kedua kliennya itu terancam lantaran korban diduga berupaya untuk membunuh dengan dua senjata tajam yakni pisau dapur dan parang yang dibawa saat memasuki kawasan Dermaga Beton Teluk Bayur tanpa izin Rabu (1/1) lalu sekitar pukul 04.00 dinihari.(cr1)


















