PADANG, METRO – Kabar gembira bagi warga Sumbar. Semen Padang Hospital (SPH) kembali menerima pasien dengan kartu BPJS Kesehatan. Hal itu menyusul ditandatanganinya kerja sama antara manajemen SPH dengan BPJS Kesehatan, Jumat (10/7) lalu. Hal ini menyambung kembali kerja sama yang sempat terputus selama setahun terakhir.
Direktur Utama SPH Kolonel Pur Dr Farhan Abdullah SPP THT KL mengatakan, atas masukan banyak pihak, termasuk pasien yang biasa berobat di rumah sakit di kawasan Bypass Pisang Padang itu, kerja sama itu kembali dilanjutkan.
“Alhamdulillah, sekarang SPH kembali bisa menerima pasien BPJS. Telah setahun tidak lagi kerja sama, banyak pasien yang mengeluhkannya. Setelah tanda tangan, semua kembali seperti semula,” kata Farhan, Senin (13/7). Penandatanganan itu dilakukan berama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Padang Asyraf Mursalina.
“Banyak sekali permintaan dari masyarakat agar SPH kembali melayani peserta JKN KIS,” tambah Farhan.
Dan mulai sekarang, masyarakat peserta JKN KIS sudah bisa berobat di SPH. Begitu juga dengan seluruh karyawan SPH, sejak kerja sama terputus mereka tidak lagi berobat di SPH. Sekarang sudah bisa.
Untuk kerjasama lanjutan ini, ada 13 ketentuan yang harus diperbaiki pihaknya. Tentunya dengan komitmen yang sudah disepakati. “Ke depan komitmen kami melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan, seperti tidak ada diskriminasi, respon time, kuota tempat tidur dan yang paling terpenting tidak ada fraud atau kecurangan,” terangnya.
Kerja sama Semen Padang Hospital (SPH) dengan BPJS Kesehatan Cabang Padang sempat terputus. Namun kini rumah sakit milik PT. Semen Padang itu kembali melayani pasien JKN-KIS.
“Setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi dengan berbagai pihak, mulai dari Persi, Dinas Kesehatan, akhirnya SPH bisa memenuhi kriteria kredensialing. Nilainya cukup memuaskan yakni 92,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati usai penandatanganan kerjasama.
Dikatakan, kerja sama kembali dengan SPH murni keinginan pihak SPH tanpa ada paksaan. Yang penting ada niat baik untuk bekerjasama dan berkomitmen menjalankan ketentuan sesuai aturan berlaku.
“Ketika ada niat baik dari sebuah rumah sakit untuk bekerjasama atau melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka kita selalu menyambut dengan baik asalkanrumah sakit tersebut mampu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara SPH dengan BPJS Kesehatan, ada sejumlah komitmen baru. Namun komitmen yang paling utama di antaranya adalah tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN KIS, tak ada diskriminasi dengan pasien umum, tak ada pembatasan tempat tidur dan beberapa komitmen lainnya yang tak merugikan peserta JKN KIS. (r)
Komentar