TANAHDATAR, METRO
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, sudah ditetapkan dalam Perpu No: 2 /2020. Dengan demikian, jadwal pemilihan yang telah ditetapkan tanggal 9 Desember 2020, sudah diyakni tidak bakal tergeser lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyatakan, masih menunggu keputusan dan teknis pelaksaanaan Pilkada 2020 dari KPU RI.Untuk pelaksanaan Desember 2020 mendatang, KPU Tanahdatar bersama Pemkab Tanahdatar dan Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di gedung Indojolito Batusangkar, Rabu (10/6).
Rapat dipimpin Bupati Tanahdatar diwakili Sekda Tanahdatar Irwandi dan dimoderatori Kepala Kesbangpol Tanahdatar Irwan serta diikuti unsur Forkompinda, KPU Tanahdatar, Bawaslu Tanahdatar serta Kepala OPD terkait.
Sekretaris KPU Tanahdatar Sonata bersama Komisioner Fitri Yenti mengatakan, secara kesiapan KPU Tanahdatar siap untuk melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang Namun saat pandemi tentu pelaksaannya harus sesuai protokol kesehatan Covid-19 dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan pengelenggaran dan pemilih.
Menurut Fitri Yenti secara garis besar Perppu No.2 /2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang itu merupakan petunjuk teknis pelaksanan Pilkada saat kondisi normal sedangkan saat ini pandemi masih terus berlangsung sehingga dalam pelaksanaan tahapan nantinya harus disesuaikan dengan kondisi terkini.
Misalnya dengan mengikuti protokol kesehatan dan ini memiliki konsekuensi tersendiri terutama dalam bidang anggaran karena pelaksanaan tahapan harus dilengkapi kebutuhan masker, cairan antiseptik dan lainnya. Direncanakan jumlah pemilih di masing-masing TPS dibatasi dengan jumlah 500 pemilih, secara otomatis jumlah TPS bertambah dari pemilu sebelumnya sebanyak 709 TPS menjadi 934 TPS.
Mulai dari tahapan verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih yang melibatkan banyak orang. Untuk verifikasi faktual, Petugas PPS baik di tingkat kecamatan dan nagari akan datang ke tempat masyarakat untuk melakukan verifikasi secara langsung. “Tahapan ini tentu tidak dapat dilakukan dengan kondisi biasa namun harus mengikuti protokol,” tegas Fitri. “Kita tentu akan konsultasikan penambahan anggaran Pilkada ini baik dengan KPU Sumatera Barat maupun pemerintah daerah. Jika tidak ada penambahan anggaran tentu sangat membahayakan penyebaran virus Covid-19,” ujar Fitri.
Menanggapi hal tersebut Sekda Tanahdatar Irwandi mengatakan, pemerintah daerah siap mensukseskan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, dengan mendorong partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih. “Untuk partisipasi masyarakat pemerintah daerah akan melakukan edukasi agar masyarakat menggunakan hak pilih pada saat pandemi covid-19 sesuai protokol kesehatan dengan slogan “Pilkada Serentak 2020, Jurdil, Aman Covid-19,” pada saat menggunakan hak pilih,” kata Irwandi. Irwandi tambahkan, kepada ASN dihimbau untuk netral dan sukseskan pelaksanaan Pilkada dengan mengajak masyarakat menggunakan hak pilih.
Sementara pihak terkait juga menyatakan komitmen terhadap kesuksesaan pelaksanan pilkada, TNI POLRI siap amankan dan dan Kejaksaan siap untuk memproses kalau adanya pelanggaran/sengketa pilkada yang tergabung dalam tim penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). (ant)


















