JAKARTA, METRO
Perkembangan pandemi Covid – 19 telah berdampak buruk pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, tak terkecuali masyarakat perdesaan.
Menyikapi pemerintah yang telah bertindak responsif dengan menerbitkan Perpu Nomor 1 tahun 2020 dan berbagai regulasi lainnya, Ketua Komite I DPD RI Dr. A. Teras Narang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden RI, Joko Widodo tersebut.
Menurutnya, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid – 19 di desa.
Karena itu, Komite I DPD RI mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa–desa yang belum memperoleh Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen.
Teras Narang juga ingin pemerintah memastikan pemerintah desa di seluruh Indonesia agar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait Covid – 19, melakukan tahapan sesuai kluster yang terdiri dari: Pertama, Tahap Pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, Protokol covid – 19, dan lain sebagainya.
Kedua, Tahap Penanganan atau Isolasi. Komite I DPD RI melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa–desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat.
Ketiga, Tahap Penindakan. Pada tahapan ini apabila ada yang perlu ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan. Keempat, Tahap Pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan PKTD.
Pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya.
“Kita juga mengingatkan kepada pemerintah desa agar dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan serta melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid – 19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini agar terhindar dari dugaan temuan dan dapat terakomodir dalam Siskeudes,” tegasnya.
Komite I DPD RI menurut Teras Narang juga meminta pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota diperkuat. Mendasarkan pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.
Agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemi Covid – 19 dapat berjalan baik, maka Komite I DPD RI juga mendesak para Pendamping Desa di semua tingkatan untuk memperkuat pendampingannya kepada pemerintah desa,sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang berlaku.(rel/fas)