Suparman (Direktur LBH-JK)
PADANG, METRO–Lembaga Bantuan Hukum Jasa Konstruksi (LBH-JK) mengingatkan pemerintah daerah, agar jangan menggunakan rekanan kontraktor yang telah di-blacklist, untuk pengerjaan proyek-proyek infratruktur.
Direktur LBH-JK Ir Suparman SH MSi MH menegaskan, menggunakan jasa kontraktor yang di-blacklist untuk pengerjaan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat, tidak hanya merugikan uang negara. Tetapi juga akan dapat merugikan rakyat.
”Karena hasil pembangunan infrastruktur yang dihasilnya kualitasnya akan amburadul,” terang Suparman, kepada POSMETRO, Jumat (8/4).
Suparman menambahkan, di-blacklist-nya suatu perusahaan melalui proses tertentu. Di mana, diawali dalam proses tender proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dan pemerintah daerah.
Melalui proses tender tersebut, akan ada nama perusahaan kontraktor, nama-nama orang dan jenis komponen produksi usahanya, yang menjadi pemenang untuk melaksanaan proyek pemerintah tersebut.
Namun, jika perusahaan kon traktor dan orang-orang yang berada di bawah naungan perusahaan tersebut tidak mampu menuntaskan proyek infrastruktur pe merintah tersebut, maka nama perusahaan dan orang-orang di dalamnya akan diblacklist. Sementara, komponen untuk memproduksi usahanya tidak di-blacklist. Hal ini di atur dalam aturan LPJK (Lembaga Penjaminan Jasa Konstruksi).
”Misalnya, jika ada suatu perusahaan yang memproduksi Asphalt Mixing Plant (AMP), (unit produksi campuran beraspal). Namun, nama perusahaannya sudah di-blacklist. Yang di-blacklist itu nama perusahaan dan orang-orang di dalamnya. Tetapi, alat-alat berat dan komponen untuk memproduksi AMP tidak di-blacklist,” tegasnya.
Namun, kondisi yang sangat rawan sekarang, banyak kontraktor yang perusahaannya sudah di-blacklist, tetapi masih saja dapat melaksanakan dan ikut terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
Cara yang ditempuh mereka menggunakan perusahaan lain untuk dapat ikut terlibat tender proyek pemerintah. “Pemerintah baik itu pemerintah daerah harus hati-hati dengan kondisi ini. Jangan sampai tertipu,” terangnya.
Menurut Suparman, pemda harus mendata orang-orang dan erusahaan-perusahaan yang mempunyai komponen alat-alat berat.
“Pemilik Perusahaan AMP yang memiliki banyak alat-alat berat, harus membayar pajak alat-alat beratnya tersebut. Jangan sampai ada 86 dengan pejabat daerah. Banyak pengusaha pengusaha di Sumbar ini tidak membayar pajak alat berat. Dalam hal ini hukum harus bicara,” tegasnya.
LBH-JK menurutnya, saat ini akan membentuk tim investigasi terhadap perusahaan perusahaan besar yang tidak membayar pajak alat berat. “Orang-orang tersebut harus segera dipenjarakan. Karena pajak merupakan salah satu pendapatan daerah,” tegasnya.
Tim investigasi ini, menurutnya juga akan menelusuri pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan yang telah membayar pajak. “Apakah setoran pajak alat berat ini masuk ke kas daerah ataukah ke kantong pejabat. Artinya, tim ini akan memastikan setoran pajak ini masuk ke kas negara,” tambah Suparman yang selalu konsisten dalam pemberantasan korupsi dan pernah dua kali mengikuti seleksi di KPK. (fan)


















