Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Mantan Kadis DPPKA Solok Ditahan

Redaksi
Jumat, 13 Desember 2019 | 11:21 WIB

PADANG, METRO – Setelah Sekretaris BPKA Yuniarli (56) sekaligus bertindak sebagai mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sekarang giliran mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kabupaten Solok Darwin Tanjung, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Sebelumnya, Darwin Tanjung, belum dapat memenuhi panggilan karena, ada keluarganya yang meninggal dunia di Sibolga Sumut.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi, terhadap penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Solok. Assisten tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumbar M.Fatria yang didampingi Kooridnator Pidus Basril G, Kasi Tut Pidsus Yulius Kaisar dan Kasi Penkum Yunelda menyebutkan, dalam kasus tersebut terdapat dua tersangka. Dimana satu tersangka yakninya mantan sekretaris DPPKA Yuniarli, yang telah ditahan, Senin (9/12) dan saat ini Kejati Sumbar kembali menahan satu tersangka lagi yaitu Darwin Tanjung selaku DPPKA sekaligus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Setelah memeriksa secara objektif dan subjektif dan proses adminitrasi serta pengecekkan kesehatan terhadap tersangka, maka selanjutnya dilakukan penahanan. dirutan anakair Padang, “ katanya kepada awak media di ruangan Command Center Kantor Kejati Sumbar, Rabu (11/12).
Aspidsus menambahkan, tersangka ditahan bertujuan untuk mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
“ Proses penyerahan tahap dua ini kepada ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, untuk secepatnya dilakukan penuntutan, hingga nantinya dilanjutkan ke proses persidangan,” tegasnya.
Selain itu dijelaskannya, hubungan antara mantan kepala DPPKA dengan mantan sekretaris DPPKA, terkait kasus tersebut adalah, hubungan antara atasan dengan bawahan.
“ Dimana mereka berkerjasama dalam proses penyaluran dana bantuan sosial dan hibah ini,” urainya.
Dijelaskan Mantan Kejari Tanahdatar itu, dalam penanganan perkara tersebut terdapat, enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana tergabung dalam tim, sabagian ada yang dari Kejari Solok dan sebagian lagi ada dari Kejati Sumbar. “ Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menyerahkan berkas tersebut kepengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,”bebernya.
Dari pantauan koran ini dilapangan, tersangka Darwin Tanjung, tampak didampingi tiga orang kuasa hukumnya. Tersangka yang datang sejak pagi menjalani proses adminitrasi di lantai empat dan cek kesehatan di lantai satu. Setelah menjalani beberapa rangkaian, tersangka keluar dari Kejati Sumbar memakai rompi merah dan menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Solok, untuk dibawa ke rumah tahanan Anak Aie Kota Padang.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka yakninya Muharnis, Ferdison bersama tim, mengaku siap mendampingi kliennya. “ Ya kita itu saja proses hukum, dan bagaimana nantinya kita lihat saja di pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua tersangka ini melakukan pelaksanaan pencairan dana hibah dan dana bantuan sosial tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ada, pada hal dana tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Modus yang dilakukan para tersangka, pertama penerima bantuan sosial dan hibah jatahnya dikurangi, kedua penerima bantuan tidak menerima sama sekali dana tersebut, dan yang ketiga penerima bantuan tidak ada, namun dananya tetapkan dikeluarkan (fiktif). Akibat dari perubuatan para tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp412 juta. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PT Semen Padang Kirim 1.000 Dumbag ke Solok, Perkuat Penanganan Pascabanjir Bandang

PT Semen Padang Kirim 1.000 Dumbag ke Solok, Perkuat Penanganan Pascabanjir Bandang

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:12 WIB
Andre Rosiade Serahkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Kota Solok Terdampak Banjir Bandang

Andre Rosiade Serahkan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Kota Solok Terdampak Banjir Bandang

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:11 WIB
Resmikan Bailey dan Salurkan Sembako di Solok, Andre Rosiade Tegaskan Pemerintah Pusat Hadir Tangani Bencana Sumbar

Resmikan Bailey dan Salurkan Sembako di Solok, Andre Rosiade Tegaskan Pemerintah Pusat Hadir Tangani Bencana Sumbar

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:09 WIB
Belum Pulih, Tanggap Darurat Diperpanjang Sampai 22 Desember, Pemko-DPRD Sepakat Percepat Rehabilitasi, Rekonstruksi

Belum Pulih, Tanggap Darurat Diperpanjang Sampai 22 Desember, Pemko-DPRD Sepakat Percepat Rehabilitasi, Rekonstruksi

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:08 WIB
Jaga Stamina Kafilah MTQN ke-41, Dinkes Padang Kirim Multivitamin

Jaga Stamina Kafilah MTQN ke-41, Dinkes Padang Kirim Multivitamin

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:04 WIB
UNP Kembali Kukuhkan Sembilan Guru Besar

UNP Kembali Kukuhkan Sembilan Guru Besar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:03 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Mantan Kadis DPPKA Solok Ditahan

Jumat, 13 Desember 2019 | 11:21 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana
BERITA UTAMA

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:54 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025