DHARMASRAYA, METRO – Dalam rangka memperingati ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke 48, Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Dharmasraya menggelar Seminar Nasional dengan mengangkat tema “Netralitas ASN dalam Menghadapi Pilkada 2020 dan Peningkatan Kesejahteraan ASN Pasca Pensiun, Selasa (26/11).
Seminar yang dilaksanakan di Auditorium Dharmasraya itu menghadirkan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Bidang Promosi dan Advokasi dan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, yang juga selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Dharmasraya, saat membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan, tema yang diangkat dalam seminar ini dimaksudkan untuk menyampaikan kewajiban dan larangan ASN terkait netralitas dalam pemilihan kepala daerah serta persiapan berwirausaha bagi ASN pasca pensiun agar ASN tetap sejahtera pasca pensiun.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, lanjut Sekda, netralitas PNS sangat perlu dijaga dengan tidak mendukung salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah baik Bupati/Wakil Bupati maupun Gubernur/Wakil Gubernur.
“Kepada seluruh ASN agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan lewat media cetak maupun sosial dengan cara menshare, broadcast, upload, retweet, maupun menangapi atau mendukung sebagai tanda setuju dengan cara memberikan like, dislike maupun komentar di media sosial,” pesan Sekda.
Kemudian, terkait Peningkatan Kesejahteraan ASN di era digital saat ini, menurut Sekda, memungkinkan orang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) memiliki pekerjaan sampingan sebagai wirausaha. Perkembangan dunia e-Commerce yang memberi peluang membuka usaha secara online juga terbuka bagi para PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata Sekda, tidak diatur secara tegas larangan PNS untuk mempunyai usaha sampingan.
“Namun begitu, tentu ada batasan dan etika yang harus dipenuhi. Seperti dilakukan di luar jam kerja serta tidak menganggu pekerjaan, tidak adanya konflik kepentingan dari usaha yang dijalankan dengan jabatan serta diketahui oleh atasan, serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkas Sekda. (g)