Dua Pemuda Pelaku Curat Diamankan Polisi

PASAMAN, METRO – Dua warga Koto Tangah, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuksikaping, Pasaman diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman, Selasa (19/11) dini hari. Pasalnya, karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu kedai milik warga bernama Monika Primadona beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka Yakni Doni Efrianto (31) dan Antoni Anggara (23), warga Koto Tangah, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuksikaping Pasaman. Kedua tersangka diamankan Polres Pasaman di rumahnya masing-masing.
Dalam aksinya, kedua tersangka masuk dengan cara merusak kunci warung milik Monika Primadona lalu menguras sejumlah barang di dalam warung tersebut. Seperti, blender, rokok, shampo, rokok dan minuman kemasan.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,43 juta. Atas peristiwa yang dialaminya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pasaman. Tepatnya, Selasa (19/11) dini hari kemarin dengan segala upaya dan hasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan oleh anggota polres Pasaman akhirnya kedua tersangka diamankan di rumah kediamannya di daerah itu.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya. Ia mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Doni Efrianto (31) dan Antoni Anggara (23) warga warga Koto Tangah, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, karena telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu kedai milik korban bernama Monika Primadona di Muaro Manggung, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuksikaping Pasaman beberapa waktu lalu.
“Benar, anggota kita berhasil menangkap dua pelaku Curat di kedai milik Monika Primadona, Selasa (19/11) dini hari kemarin, mereka diamankan di rumahnya masing-masing di Koto Tangah,” ujar Kapolres.
Dalam aksinya itu, ungkap Kapolres, kedua tersangka masuk dengan cara merusak kunci warung lalu menguras sejumlah barang di dalam warung tersebut. Seperti, blender, rokok, shampo, rokok dan minuman kemasan. Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,43 juta.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Vega R warna hitam tanpa nomor polisi. Serta satu set blender merk Hakasima yang diduga dicuri kedua tersangka dari warung korban.
Kedua tersangka kini sudah diamankan ke Mapolres Pasaman. Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman pidana sembilan tahun penjara.
“Ya, untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” jelas Kapolres. (cr6)

Exit mobile version