PESSEL, METRO – Usai ditemukan 16 batang kayu tak bertuan di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Senin (18/11) . Tapi, Selasa (19/11) kembali didapatkan lagi 100 batang kayu jenis merantih yang diduga hasil Illegal Logging, di bantaran Batang Binjai Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan (BAB Tapan), sekitar pukul 09.00 WIB.
Kayu balok dengan ukuran 25x25x4 dan ukuran 25x15x4, ditemukan anggota Polsek BAB Tapan, yang turun bersama ke lokasi dengan Camat Rahul Tapan Mar Alamsyah S, Wali Nagari Binjai Jamirus serta anggota TNKS.
Selain kayu, anggota Polsek BAB Tapan serta Forkompimca juga mengamankan 1unit mobil carry pick up BA.8404.GM yang dikemudikan beserta Serdang Nagari Tapan Kecamatan BAB Tapan, yang sedang bermuatan kayu balok sebanyak 8 batang.
“Barang bukti 100 batang kayu temuan, dan 1 unit mobil carry pick up serta kayu balok 8 batang di Mapolsek Tapan, “ tegas Kapolsek Tapan AKP Raplen SH.
Raplen mengatakan penemuan kayu dan barang bukti (BB) lainya tidak lepas dari informasi dan kerjasama dari masyarakat yang melihat ada tumpukan kayu berada di bantaran Batang sungai Binjai Tapan, Kecamatan BAB Tapan. Dari situ maka pihaknya langsung turun bersama Forkopimca dan pihak TNKS.
Sedangkan untuk BB lainya, Raplen menerangkan, kalau 1 unit mobil carry pick up serta kayu balok 8 batang tidak jauh dari lokasi penemuan kayu tersebut.
“Diduga kayu – kayu dengan berbagai jenis, salah satunya meranti berasal dari aksi Illegal Logging,” ujar Raplen.
Tentu saja pihaknya masih akan melakukan penyelidikan serta pengambangan, memeriksa sopir mobil carry tersebut. Dan Raplen berharap kerjasama serta informasi dari masyarakat jika ada illegal logging di wilayah hukumnya, kita akan tindak tegas. (rio)
Komentar