Samsat Padangpanjang Perbanyak Pusat Layanan

PDG.PANJANG, METRO – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Padangpanjang terus memperbanyak pusat layanan melalui Samsat keliling di sejumlah lokasi. Hal ini untuk memaksimalkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Mempermudah sekaligus mendekatkan pelayanan pada masyarakat, kita berinisiatif membuka jaringan atau pusat pelayanan pajak kendaraan keliling. Khusus daerah Batipuh dan X Koto, kita sudah menyiapkan unit pelayanan Samsat keliling dan jadwal pelayanannya sekaligus melayani pembebasan pajak denda pajak hingga Desember 2019 ini,” ujar Kepala Samsat Kota Padangpanjang Dahlia Umar,Selasa (19/11).
Ia menambahkan, Samsat Padangpanjang telah membuka layanan Samsat keliling di empat titik keramaian. Yaitu, Pasar Kubu Karambia, Pasar Koto Baru, Pasar Tanjuang Barulak dan Nagari Andaleh, Kecamatan Batipuh. Pusat layanan pembayaran pajak tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Samsat keliling beroperasi sesuai jadwal yang sudah kita tentukan. Diluar jadwal tersebut masyarakat bisa melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Induk Padangpanjang,” sebut Dahlia.
Sesuai jadwalnya Samsat Keliling beroperasi setiap Senin, Selasa dan Kamis pukul 08.00 WIB – pukul 11.00 WIB. “Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Untuk lima tahunan, harus di kantor Samsat induk,” sebut Dahlia.
Desember, Batas Pembebasan Denda Pajak
Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumatera Barat (Sumbar) yang telah diselenggarakan sejak t1 September lalu, masih berlangsung. Dahlia menegaskan, pelayanan pemutihan denda administrasi akan berakhir pada 31 Desember 2019.
“Ya, pemutihan sanksi atau pembebasan denda 1 September hingga 31 Desember 2019 mendatang. Kita ingatkan, bagi pengendara motor untuk melengkapi administrasi sekaligus mengaktifkan kembali surat surat kendaraannya,” sebut Dahlia.
Dahlia menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dan ingin melakukan administrasi balik nama non BA hingga akhir tahun gratis. Terkait syarat Ikut pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumbar dan cara gratis pindah ke BA, sebut Dahlia, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat.
Dahlia juga mewarning pemilik kendaraan untuk taat pajak kendaraan. Pasalnya, dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, dipastikan Database STNK akan dihapus. Penegasan tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009. “Kita kembali mengimbau pada pemilik kendaraan untuk patuh pajak sehingga tidak cacat administrasi yang nantinya akan menjadi kendala dalam proses pembayaran pajak selanjutnya,” tegas Dahlia. (rmd)

Exit mobile version