Kedua pelaku, Risky Putra (21) dan Edo Erlangga (25), tak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan di lokasi. Polisi juga menemukan BB di saku celana pelaku. ”Dua bungkus kecil ganja ditemukan. Pelaku dijerat Pasal 111, 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penajara,” pungkas Kapolsek. (r)
Laman 2 dari 2















