TUJUH Fraksi DPRD Kabupaten Agam menyetujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020, Selasa (12/11) di Aula Utama DPRD Agam.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan Wakil Ketua Suharman, Marga Indra Putra dan Irfan Amran dan dihadiri Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Sekda Martias Wanto dan pimpinan OPD, Forkopimda, LSM dan wartawan.
Rinal Wahyudi dari Fraksi Partai Gerinda dalam pandangan akhirnya menyampaikan, Fraksi Partai Gerindra mengharapkan apa yang disampaikan dapat menjadi perhatian bersama dan APBD 2020 betul-betul aspiratif dan dijalankan sesuai harapan semua pihak.
Bupati Agam juga telah menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi pada 14 November 2019, selanjutnya telah dibahas pula dalam rapat kerja komisi dengan mitra kerja, Rapat Banggar dengan TAPD dan dibahas pula dalam rapat Gabungan Komisi. Terakhir telah sampai ke fraksi-fraksi untuk pengambilan kesepatan untuk dijadikan pendapat akhir fraksi.
Di sisi lain Guswardi dari Fraksi Partai PKS menambahkan, adapun strukur APBD 2020 hasil pembahasan terakhir dalam rapat komisi, yaitu PAD berjumlah Rp.125.059.319.211,00 dan perimbangan Rp.1.8.855.509. 393,00 dan lain lain pendapat yang sah senilai Rp.205.486.216.517,00 sementara belanja Daerah dengan total Rp.1.557.010.916.411,45 dimana belanja langsung sebesar Rp.596. 729.135.721,00 dan belanja tidak langsung Rp.960.281.780.690,45 . Pembiayaan Daerah Rp.27.609.871. 290,45


















