PADANG, METRO–Tidak hanya di Pulau Jawa, kasus maksiat kini sudah menjadi momok pula di Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang. Tiap hari, ada saja wanita malam yang ditangkap dan bahkan kasus perdagangan anak dibawa umur untuk dijadikan pemuas nafus pun dibongkar oleh tim Ditreskrimum Polda Sumbar.
Beranjak dari itulah untuk menekan aktivitas maksiat, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, sudah membentuk tim Satgas Perlindungan Anak atau tim gabungan. Tim ini terdiri dari SKPD terkait di Pemprov Sumbar, seperti Disnaker, Dinsos, Dinkes serta SKPD terkait lainnya, termasuk Korem, dan Kejaksaan.
“Sementara sebagai ujung tombak tim dari Ditreskrimum Polda Sumbar adalah Tim Remaja, Anak dan Wanita (Renata) yang terdiri dari Polwan pilihan terlatih,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi kepada POSMETRO.
Dikatakan Syamsi, tim Renata ini akan melakukan berbagai upaya di lapangan. Melakukan pengawasan aktivitas praktik maksiat, tempat rawan maksiat dan melakukan pengawasan dan pendataan dengan tim tentang penginapan yang menyalahi autran berlaku.
Sebab saat ini, Polda Sumbar lebih mengintensifkan pengawasan praktik prostitusi yang menjadi perbincangan hangat masyarakat.
”Untuk melakukan pengawasan, jajarannya sudah ditempatkan pada tempat tempat atau penginapan yang rawan untuk transaksi itu. Tim khusus Renata sudah kami siagakan di tempat yang dianggap rawan kegiatan itu,” ujar Syamsi.
Namun, diakuinya karena keterbatasan personel dan wilayah pengawasan yang luas masih ada beberapa kegiatan prostitusi yang luput dari pengawasan. Selain melakukan pengawasan rutin pihaknya juga mengoptimalkan sosialisasi kepada pemilik hotel dan penginapan terkait praktik prostitusi yang melanggar norma agama dan norma adat yang berpotensi memunculkan konflik.
”Ke depan, tidak hanya pengawasan dan sosialisasi, namun akan ada sanksi bagi pemilik hotel dan penginapan yang melegalkan kegiatan prostitusi,” katanya. Dalam pelaksanaannya, Polda Sumbar akan menggandeng pemerintah daerah setempat dan aturan terkait sanksi akan dituangkan ke dalam peraturan daerah nantinya.
Untuk Tim Renata, ujar Syamsi, tim ini sudah ada dulunya. ”Tim ini berada di bawah naungan Bidhumas. Untuk jajaran Polres, Renata ini sama dengan PPA atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Di PPA ini mengurus kasus asusila, KDRT dan lain sebagaianya,” ulas Syamsi.
Untuk tim Renata di Polda Sumbar di bawah naungan Ditreskrimum, ada 4 Subdit dengan dengan III Kanit 5. Sedangkan untuk penanggungjawab para Subdit adalah Kepala Subdit, AKBP Cepi Noval SIK. Masing-masing Subdit memiliki tugas dan kewenangan. Subdit itu adalah Subdit I dengan Kanit Kompol Astutik Hariana SH MH, Subdit II dengan Kanit Kompol Evi Maria SH, Subit III dengan Kanit Kompol Edi Warman SH.
Lantas kasus apa saja yang membidangi masing masing unit?. Untuk masing-masing unit lanjut Syamsi, untit I menindaklanjuti kasus, remaja, anak, wanita, anak berhadapan dengan hukum (ABH), Unit II menindaklanjuti kasus Traffcking in Person (TIP) dan untuk Unit III menindaklanjuti kasus asusila.
Jadi untuk menekan terjadinya hal hal yang tidak diingini, khususnya orangtua yang memiliki anak remaja, untuk benar benar melakukan pengawasan. Pengawasan terahadap mereka sangat penting sekali.
“Namun demikian, untuk menekan kasus asusila ini semua lapisan masyarakat sangat diharapkan sekali terlibat. Tidak hanya polisi atau tim gabungan saja, seluruh elemen masyarakat harus terlib at,” tandas Syamsi. (ped)
Komentar