PESSEL, METRO – Beredarnya isu melalui media facebook ( postingan) salah seorang oknum masyarakat tentang keberadaan pedagang di Pasar Tradisional Nagari Pasar Baru Bayang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang resah adanya dugaan pengutuan liar ( Pungli), mendapat bantahan dari Wali Nagari Pasar Baru Bayang.
Menindaklanjuti informasi dugaan adanya pungutan liar di wilayah hukumnya, Kapolsek Bayang Iptu Advianus, bersama Kanit Intelkam Polsek Bayang dan anggotanya, langsung melakukan konfirmasi atas hal tersebut.
Didampingi Wali Nagari Pasar Baru Bayang, Kecamatan Bayang Epon Riadi, Kapolsek Bayang Iptu Advianus menegaskan, sejauh ini tidak ada yang namanya pungutan liar, dan informasi adanya pungli di lokasi Pasar Tradisional Nagari Pasar Baru Bayang, Kecamatan Bayang tidak lah benar, dan informasi Hoax.
Dijelaskan Epon, terdapat 26 petak lapak milik Kenagarian Pasar Baru Bayang yang saat ini baru ditempati pedagang sebanyak 12 Petak, sewa petak dipungut oleh Musril ( petugas lapangan) sebesar Rp5000 setiap hari pasar ( hari Senin). Dan, pungutan tersebut dipergunakan untuk program K3, Keamanan Pasar serta rehab lapak, jika ada kerusakan.
“Viralnya berita di media sosial (mesos) tentang Pedagang Pasar Tradisional Nagari Pasar Baru Bayang, Keluhkan Pungutan Liar di Posting oleh Akun salah seorang oknum masyarakat itu hoax,” tegas Wali Nagari.
Wali Nagari Bayang menegaskan jika pemungutan Rp2000/hari tersebut resmi, itu untuk biaya kebersihan. Jadi Berita yang di FB tersebut tidak benar atau Hoax. Ketua Bamus Nagari Pasar Baru Yulhabdi menjelaskan, jika pungutan yang dilakukan oleh Musril ( petugas) adalah untuk sewa lapak yang telah dibangun oleh Pihak Pemerintah Nagari Pasar Baru sebanyak Rp 5000 sifatnya adalah sementara sebelum keluar Pernag ( Peraturan Nagari ) yang akan dibuat dalam waktu dekat, bangunan lapak yang dibuat oleh pemerintah Nagari akan dikelolah oleh Pemerintah Nagari sedangkan petak yang dibangun oleh Pemda dikelolah oleh Pemda ( koperindag ) melalui Mantri Pasar yang telah di SK kan oleh koperindag.
Menurut keterangan Sumber / Mantari Pasar Inpres Pasar Baru Bayang Yuyun, jika pungutan dilakukan nya hanya melaksanakan tugas untuk memungut sewa toko yang dibangun oleh Pemda sebenyak 120 petak, dengan rincian petak Klas A sebanyak 32 Petak, sewa perpetak Rp 60.000 ( Enam Puluh Ribu Rupiah ) / Bulan, petak Klas B sebanyak 40 Petak, sewa perpetak Rp 54.000 ( Lima Puluh Empat Ribu Rupiah ) / Bulan, petak Klas C sebanyak 24 Petak, sewa perpetak Rp 48.000 ( Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah ) / Bulan ( rio)