PADANG, METRO–Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memastikan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak Clean and Clear (CnC). Ada puluhan IUP yang akan dicabut. Namun, saat ini ada sebanyak 51 IUP yang sudah dipatikan untuk dicabut.
”Yang sudah pasti kita cabut IUP nya ada 51, puluhan IUP akan menyusul dicabut juga. Itu sebagian besar masa berlakunya juga sudah habis,” tegas Irwan Prayitno usai rapat bersama Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menindaklanjuti perubahan kewenangan yang sebelumnya berada di kabupaten/kota menuju provinsi, di ruang rapat Gubernuran, Rabu (24/2).
Irwan Prayitno menjelaskan, seiring perubahan kewenangan bidang mineral dan bahan tambang dari pemerintah kabupaten/kota menuju pemerintah provinsi, tercatat terdapat 360 IUP di seluruh Sumbar. Dari jumlah tersebut, 135 IUP dinyatakan tidak bermasalah atau CnC, terkait administrasi dan kondisi di lapangan.
Sementara yang tidak CnC justru lebih banyak mencapai 225 IUP, masing-masing untuk pertambangan logam dan batu bara 123 IUP, dan 102 sisanya merupakan galian C.
Khusus IUP untuk pertambangan logam dan batubara yang bermasalah, dikategorikan berat 43 IUP, sedang 10 IUP, ringan 11 IUP. Kategori berat yakni izin terbit setelah eksplorasi, permohonan perpanjangan diajukan setelah masa berlaku habis, izin eksploitasi tanpa didahului eksplorasi.
Kategori sedang, yakni tumpang tindih IUP, tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi, serta pergeseran wilayah tambang. Kategori sedang, administrasi pendukung belum lengkap.
”Kalau yang berat, jelas kita akan batalkan IUP-nya. Ini semua demi hukum, kenapa kita pelihara yang melanggar hukum. Begitu pula yang sedang, yang tumpang tindih dengan hutan konservasi. Untuk yang kategori ringan tinggal dilengkapi syaratnya, sehingga masih ada yang mungkin bisa kita rekomendasikan untuk CnC, 3 sampai 8 IUP,” paparnya.
Lebih lanjut Irwan Prayitno menjelaskan, permasalahan IUP ditargetkan tuntas 12 Mei mendatang sesuai kesepakatan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwan mengaku siap menghadapi konsekuensi dari ketegasan pencabutan IUP.
”Ini di bawah koordinasi dan supervisi KPK. Tidak bisa ditawar. Kita tegas saja, kita juga siap kalau nanti ada yang membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya. (da)
Komentar