Pemprov Alokasikan 45 Ton Beras

PADANG, METRO–Pemprov Sumbar alokasikan beras bantuan kepada korban bencana banjir dan longsor di Sumbar sebanyak 45 ton. Beras bantuan tersebut dibagikan untuk tiga daerah yang terparah terkena bencana. Diantaranya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumbar, Effendi mengatakan, pasca bencana banjir dan longsor yang melanda 10 kabupaten/kota di Sumbar awal bulan lalu membuat sejumlah masyarakat kesulitan akan kebutuhan beras. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar mengirim beras cadangan ke daerah yang terkena dampak terparah.

Menurutnya, pengiriman beras dilakukan sebagai antisipasi kemungkinan paceklik pangan, mengingat banyak areal persawahan yang puso akibat terendam banjir, sehingga produksi padi mengalami penurunan.

”Pemprov Sumbar memiliki beras cadangan sebanyak 253 ton. Dari jumlah tersebut, 45 ton dialokasikan untuk 3 daerah, masing-masing untuk Kabupaten Solok Selatan 15 ton, Kabupaten Pasaman 10 ton, Kabupaten Limapuluh Kota 10 ton,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/2) kemarin.

Effendi menjelaskan, dari tiga kabupaten dimaksud, hanya Kabupaten Solok Selatan yang telah dikirim, sedangkan beras cadangan untuk Kabupaten Pasaman dan Limapuluh Kota didistribusikan minggu ini. Melalui bantuan beras cadangan itu, setiap masyarakat mendapatkan jatah beras 300 gram per hari.

”Solok Selatan sudah dikirim untuk kebutuhan selama dua minggu, karena memang disana terparah dilanda banjir serta banyak sawah yang puso. Sementara, untuk Pasaman dan Limapuluh Kota minggu ini baru kita kirim, karena stok di daerah setempat masih mencukupi untuk beberapa hari ke depan,” paparnya.

Efendi menjelaskan, beras cadangan disediakan untuk antisipasi terhadap kejadian paceklik pangan di daerah rawan, seperti daerah yang terkena bencana. Akan tetapi penggucuran beras cadangan tetap harus mengacu ke undang-undang dan aturan. Sehingga baru bisa dikucurkan ketika masa tanggap darurat bencana berakhir.

“Sesuai aturan beras ini baru bisa dikucurkan setelah tanggap darurat, karena kebutuhan pangan selama tanggap darurat dipenuhi oleh Dinas Sosial. Itu sudah sesuai aturan,” katanya.

Effendi menambahkan, beras cadangan juga bisa dikeluarkan jika terjadi gejolak harga beras melebihi daya beli masyarakat. Sesuai aturan, cadangan beras provinsi bisa dikucurkan ke kabupaten/kota setelah ada permintaan dari bupati/walikota dan disetujui oleh gubernur. (da)

Exit mobile version