TANAHDATAR, METRO – Untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang serasi, selaras dan seimbang antara lingkungan alam dan lingkungan binaan maka diperlukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011 – 2031. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Tanahdatar Zuldafri Darma saat membuka secara resmi Forum Group Discussion (FGD), Jumat malam (18/10) di Hotel Sumpur Malalo Batipuh Selatan.
“Tujuan revisi itu dapat dicapai melalui pengaturan, pengendalian serta pemanfaatan struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten yang berbasis pertanian, pariwisata serta mempertimbangkan mitigasi bencana untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan masyarakat berlandaskan ABS SBK,” ujar Wabup.
Karena itu, ujar wabup, Kepala OPD peserta FGB diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan baik dan serius.
“Sengaja FGD ini dirancang di hotel ini yang jaraknya relatif jauh dari pusat kota, sehingga diharapkan para peserta fokus dan serius ikuti kegiatan ini untuk Tanahdatar semakin baik ke depannya,” ujar Zuldafri.
Sementara itu Ketua Pelaksana Harniwati yang juga Kabid Tata Ruang Dinas PUPR menyampaikan, revisi RTRW harus dilaksanakan karena ada perubahan aturan dan peraturan oleh Pemerintah Pusat.
“Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2008,” ungkapnya.
Harniwati menambahkan, kegiatan dihadiri seluruh OPD, Camat, PDAM dan beberapa instansi terkait lainnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan 3 hari dari hari ini dan selesai 20 Oktober,” ujar Harniwati. Kegiatan ini turut dihadiri Sekda Irwandi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mukhlis, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Edisusanto dan leading sektor Kadis PUPR Novi Hendri. (ant)