Sosialisasi Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum

TANAHDATAR, METRO – Untuk meningkatkan pemahaman terhadap pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Pemerintah Tanah Datar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR menggelar Bimtek dan Sosialisasi pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, di Aula Kantor Baperlitbang, Batusangkar, Rabu (16/10).
Asisten Ekonomi dan Pembanguan Edi Susanto dalam pembukannya mengatakan, melalui kegiatan itu diharapkan semua perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait, agar dapat memahami semua langkah-langkah dan tata cara dalam pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak terjadi permasalahan setelah atau dalam proses pelaksanaannya.
“Kegiatan ini mudah-mudahan dapat memberikan manfaat bagi semua stakeholder dalam melaksanakan tugas, dan apa yang didapat pada kesempatan ini diinformasikan ke setiap pihak yang melaksanakan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” ujar Edi Susanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Tanahdatar, Fobra Rika selaku ketua penyelenggara dalam laporannya mengatakan para peserta sebanyak 150 orang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar. Sebagai narasumber Upik Suryati dari Kantor Kanwil Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Barat, Nasrul dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Datar dan Sy. Dt Majo Indo dari LKAAM Tanah Datar.
Dijelaskan kegiatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012, Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 dan Perubahaan Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
“Materi-materi ditampilkan oleh pemateri berkaitan erat dengan tujuan acara ini diselengarakan, yaitu memberikan kemudahan untuk memahami pelaksanaan pengadaan tanah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga semua program pembangunan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud dengan baik,” ujar Fobra Rika.
Upik Suryati dari Kantor Kanwil Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Barat sebagai narasumber menjelaskan bahwa sesuai dengan UU no 2 tahun 2012 pengadaan tanah memiliki 4 tahapan, tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil.
“Pengadaan tanah, yakni setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi yang layak dan adil, sedangkan pengertian objek pengadaan tanah adalah tanah, ruang atas, bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah atau lainnya yang dapat dinilai,” jelas Upik.
Ia pun menjelaskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum artinya untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat diwujudkan oleh pemerintah serta dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. (ant)

Exit mobile version