Pengedar Sabu Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

TANAHDATAR, METRO – Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasatresnarkoba Iptu Yaddi Punama Satresnarkoba Polres Tanahdatar menyebutkan, kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (6/10) sekitar pukul 21.30 WIB.
Diketahui, ATN (40) adalah sebagai tersangkanya, ia ditangkap di rumah milik orangtuanya, di Jorong Panoramo, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanahdatar. Senin (7/10).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu paket kecil butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
“Satu paket Narkotika jenis daun ganja kering, satu pack kertas vapir, satu bungkus plastik bening guna pembungkus Narkotika jenis sabu, satu unit handphone Samsung warna putih dan satu buah Dompet warna coklat kombinasi merah,” ujar Yaddi.
Diceritakan, penangkapan ATN Berawal Minggu 6 oktober 2019, saat itu petugas Satres Narkoba Polres Tanahdatar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ATN sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut tambah Yaddi, petugas melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan dan mencari tahu dimana keberadaannya. Tidak berapa lama petugas mendapatkan informasi ATN sedang berada di rumah orangtuanya di Jorong Panorama, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanahdatar. Saat itu petugas langsung menuju rumah milik orang tua ATN dan petugas segera merangsek masuk kedalam rumah tersebut.
Ditambahkan, mengetahui kedatangan petugas, ATN lansung membuang dompet kecil warna coklat kombinasi merah kesamping rumahnya yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, lalu petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pengamanan lokasi.
Saat itu kata Yaddi, Polisi berhasil diamankan satu paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening di atas meja dapur dan satu buah dompet yang dibuang ATN ke samping rumahnya tersebut, di dalam dompet tersebut ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta satu bungkus plastik klip bening.
Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Tanahdatar, guna kepentingan penyelidikan selanjutnya, tutur Yaddi. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1), 111 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun, pungkas Yaddi. (ant)

Exit mobile version