Efridon Pimpin IKNP Pekanbaru

TANAHDATAR, METRO – Elfridon resmi terpilih memimpin organisasi sosial Ikatan Keluarga Nagari Perambahan (IKNP) Pekanbaru hingga tahun 2021, pada acara silaturahmi IKNP yang dilaksanakan Sabtu malam (28/9), di aula TK Aisyiyah II Sukajadi Kota Pekanbaru.
Kepengurusan IKNP kota Pekanbaru periode 2019-2021 dikukuhkan secara langsung oleh Wakil Bupati Tanah Datar H. Zuldafri Darma. Hadir juga pada kesempatan tersebut ketua GOW kabupaten Tanah Datar Ny. Retri Zuldafri Darma, kepala dinas Kominfo Tanah Datar Abrar, Kabag Humas dan Protokol Yusrizal, wali nagari Perambahan dan nagari Labuah, para sesepuh IKNP serta undangan lainnya.
Wabup H. Zuldafri Darma, dikesempatan tersebut berkisah bahwa 30 tahun silam organisasi masyarakat nagari Perambahan sangat solid, namun saat ini kondisi ini sudah mulai memudar. Untuk itu dengan telah dikukuhkan kepengurusan organisasi sosial IKNP Pekanbaru ini dia merasa sangat bangga.
Dia juga menyampaikan pesan bahwa dalam mengurus sebuah organisasi harus dengan perencanaan, kalau tidak direncanakan dengan baik maka organisasi tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Dalam berorganisasi kita harus bisa mencari dan menemukan berbagai persamaan-persamaan bukan malah sebaliknya, dan kalau ini sudah bisa dilakukan maka insyaallah organisasi tersebut akan mencapai puncak kejayaannya,” ujarnya.
Sementara Drs. H. Hiptonius Damanhuri, M. Si, salah seorang sesepuh IKNP Pekanbaru dikesempatan yang sama juga mengatakan, sebagai orang tua dia merasa bangga dengan telah dibentuk dan dikukuhkannya kepengurusan IKNP Pekanbaru.
Dia berpesan, sebuah organisasi sosial akan sukses apabila memiliki kepengurusan yang solid, didukung oleh seluruh anggota organisasi serta mampu dan bisa menampung aspirasi dari setiap anggota organisasi itu sendiri. Kepada wali nagari Perambahan juga diharapkan selalu bisa menjaga hubungan komunikasi dengan perantau, agar hubungan silaturahmi tetap terjalin sehingga akan dengan mudah menerima dan memberikan informasi kepada perantau. (ant)

Exit mobile version