Satpol PP Panggil Pemilik Organ Tunggal

PESSEL, METRO – Aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Kabupaten Pesisir Selatan memanggil pemilik usaha organ tunggal yang ada di Pesisir Selatan. Pemanggilan ini menyangkut pendataan hiburan tersebut sekaligus soal perizinannya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pessel Dailipal menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik usaha organ tunggal, yang ada di Pesisir Selatan, guna melakukan pendataan dalam kelengkapan perizinan usaha orgen tunggal.
“Sampai saat ini sudah ada 61 pemilik usaha organ tunggal telah dipanggil, ke Kantor Pol PP dan Damkar,” ujar Dailipal, Kamis (26/9).
Dikatakan, sudah ada beberapa kecamatan di mana ada pemilik usaha organ tunggal, ada 12 kecamatan. Sedangkan, Kecamatan Bayang Utara, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan dan Kecamatan Airpura. Pendataan ini dilakukan sesuai Perda 01 tahun 2016, mengatur tentang Trantibum.
Tetapi, masih ada usulan revisi Perda 01 Tahun 2016. Dan, hal itu telah disampaikan ke bagian hukum Pemda Pessel.
“ Ada beberapa aturan dan larangan dalam penampilan artis orgen tunggal, dimana menimbulkan Pornoaksi,” ucap Kasat Pol PP dan Damkar.
Kepala Dinas Perizinan Pesisir Selatan, Suardi terkait kepemiliki usaha orgen tunggal diwajibkan dan diharuskan memiliki izin usaha sesuai aturan yang ada. Ini wajib dipenuhi bagi pemilik usaha organ tunggal.
Sedangkan jika dikaji dalam Perda No 01 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Agar, Keamanan, Ketertiban di Kabupaten Pessel berjalan sesuai aturan.
Dalam Perda 01 tahun 2016 terdapat IX BAB dengan penjelasan mulai dari tertib bangunan dan tata tertib, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib kebersihan lingkungan, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib usaha dam rumah kos, tertib sungai saluran, kolam dan pinggir sungai. (rio)

Exit mobile version