1.605 Pelanggar Lalu Lintas Belum Bayar Denda

PASBAR, METRO – Sekitar, 1.605 pengendara yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas yang ditindak polisi lalu lintas belum membayar denda.Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan denda pelanggaran lalulintas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar),melakukan jemput bola dengan melakukan program tilang nagari didaerah itu.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Simpang Empat Pasbar, Akhiruddin mengatakan. Hal itu dilakukan karena ada sekitar 1.605 pelanggar belum membayar denda dan mengambil barang bukti (BB) sejak tahun 2017 lalu.”kata Akhiruddin.
Dikatakan Akhiruddin, baru-baru ini Kajari Pasbar , telah melakukan pelayanan tilang di kantor Wali Nagari Kinali. Sebab di bagari tersebut sejak 2017 ada sebanyak 104 pelanggar yang belum mengambil barang bukti tilang.
“Nagari Kinali tahap pertama sejak program tilang nagari ini diluncurkan. Selanjutnya kita akan melaksanakan pelayanan tilang nagari di Kecamatan Lembah Melintang,” ujar Akhiruddin.
Program ini, akan dilaksanakan sekali dua minggu setiap hari Kamis. Namun jadwalnya masih fleksibel dan belum ditetapkan. “Namun akan diberitahukan terlebih dahulu lewat kanal media sosial Kejari Pasbar.”ujar Akhiruddin.
Sebelum program ini diluncurkan Akhiruddin mengaku, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi kepada msayarakat.
“Berkat sosialisasi yang baik sebelum program itu diluncurkan. Alhamdulillah antusiasme masyarakat Kinali sangat bagus memanfaatkan layanan ini,” ujar Akhiruddin.
Kedepan, kita akan melanjutkan program ini ke nagari-nagari berikutnya demi memudahkan masyarakat Pasbar.
Kajari Pasbar , mencatat ada sekitar 13.663 perkara pelanggaran lalulintas yang diputus sejak tahun 2017 di daerah itu. Namun dari angka itu, sekitar 1.650 pelanggar belum membayar denda dan mengambil barang bukti.
Pengambilan barang bukti tilang itu sendiri juga sangat penting, mengingat batas waktu yang ditetapkan menjalankan pidana pelanggaran lalu lintas hanya sampai 2 tahun (Pasal 84 ayat 2 KUHP). (end)

Exit mobile version