Korban Perkosaan Anak di Bawah Umur Harus Dilindungi

PDG.PARIAMAN, METRO – Direktur Lembaga Pelayanan Korban Tindakan Kekerasan Perempuan dan Anak (LPKTPA) Pariaman, Fatmi Yeti Kahar, berharap label sosial terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur, yang dilakukan sejumlah pemuda di Padangpariaman, beberapa waktu yang lalu harus dilindungi.
“Saya berharap label sosial dari masyarakat tentang anak korban nantinya harus dilindungi. Sudah cukup korban terpukul dengan kejadian ini,” ujar Fatmi Yeti Kahar, kemarin.
Ia mengatakan, akibat kejadian ini, korban sudah berhenti sekolah. Padahal korban saat ini baru kelas tiga sekolah menengah pertama (SMP). Kalau label sosial ditengah masyarakat terhadap korban tidak dilindungi, maka penderitaan terhadap korban, bahkan untuk anak korban yang tidak mengerti apa – apa juga ikut merasakan.
“Kami sebagai pendamping, akan selalu mendampingi korban. Tujuannya agar untuk memilihara kesehatan korban dan kandungannya saat ini,” ujar Fatmi Yeti Kahar.
Kata Fatmi, sebab korban saat ini baru hamil muda, jadi kasihan juga. Tapi untuk sekarang kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Di Padangpariaman, awal tahun 2019, hingga sekarang ini, pihaknya mencatan ada 11 kasus yang sama didampingi oleh pihaknya.
Ia menghimbau, kepada semua masyarakat, kalau mengalami kejadian yang sama, atau kekerasan terhadap perempuan tolong dilaporkan secepatnya, kepihaknya atau kepihak kepolisian.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap empat dari tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di Toboh Ketek, Nagari Toboh, Kecamatan Enam Lingkung, Padangpariaman, pada Rabu (11/9). Pasalnya, akibat dari kejadian itu korban mengalami hamil 5 bulan. (z)

Exit mobile version