Hanya 14 Pedagang di TWA Rimbo Panti Berizin

PASAMAN, METRO – Sebanyak 14 pedagang di kawasan taman wisata alam (TWA) Rimbo Panti, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, ternyata sudah mendapat restu mendirikan lapak (Bangunan) dari pihak BKSDA Sumatera Barat.
Informasi tersebut terungkap saat belasan pelaku usaha di TWA Rimbo Panti ini menghadiri musyawarah nagari tentang pengelolaan TWA Rimbo Panti, di Aula Walinagari Panti, beberapa hari yang lalu.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat, Erly Sukrimanto mengatakan, sebanyak 14 pelaku usaha (Pedagang) di kawasan taman wisata alam Rimbo Panti sudah mengantongi izin mendirikan lapak. Para pelaku usaha itu tergabung dalam Forum Pedagang TWA Rimbo Panti.
“Hanya ada 14 pedagang kuliner yang kita beri izin. Lebih dari jumlah tersebut, itu illegal,” katanya.
Pemberian izin pendirian bangunan untuk usaha kuliner itu hanya diperbolehkan disepanjang taman wisata alam, sesuai desain tapak pengembangan taman wisata alam Rimbo Panti. Itu, guna meningkatkan kunjungan wisatawan.
“Di sepanjang jalan ini, TWA. Di belakang sana, kiri-kanan itu cagar alam. Cagar alam ini sudah jelas aturannya. Jadi, wisata alam ini yang akan kita kelola,” katanya.
Sebetulnya, kata dia, kewenangan pengelolaan di kawasan cagar alam itu ada di tangan BKSDA. Namun, pihaknya tidak bisa semena-semena. Melainkan harus bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan juga warga.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan perizinan bagi para pengelola perorangan di Taman Wisata Alam tersebut. Sehingga aktivitas para pedagang di kawasan itu memiliki legalitas. Setiap warga negara berhak mengelola taman wisata alam tersebut. Namun, kata dia, pengelola harus patuh pada aturan dan tidak boleh sembarangan orang.
“Baiknya pengelolaannya harus lewat badan usaha atau koperasi. Kalau perorangan, itu tidak boleh. Bagusnya lewat koperasi lah,” katanya. (cr6)

Exit mobile version