OPS 2019, 472 Surat Tilang Melayang

PASBAR, METRO – Sekitar 472 lembar surat tilang dilayangkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat (Pasbar), pada Operasi Patuh Singgalang (OPS) 2019. Kepala Satuan Lantas (Satlantas) Polres Pasbar , AKP Andri Nugroho Saputro mengatakan, kendaraan yang ditilang itu berupa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 280 dan sepeda motor yang menggunakan handphone saat mengemudi sebanyak 1 tilang.
Selain itu pengendara sepeda motor di bawah umur sebanyak 20, pengemudi roda empat yang tidak memakai safety belt sebanyak 149 dan untuk pelanggaran lain-lain sebanyak 22 tilang. “Secara keseluruhan total blanko surat tilang sebanyak 450 hinga hari ini,” ujar AKP Andri Nugroho Saputro.
Untuk kejadian kecelakaan lalu-lintas selama Operasi Patuh Singgalang 2019 sebanyak empat kali dengan korban yang mengalami luka ringan sebanyak enam orang dengan kerugian materiil sebesar Rp3.150.000.
Ia menjelaskan, para pelanggar lalu-lintas ini akan diberikan tindakan oleh polisi yakni pendidikan masyarakat dan tilang. “Untuk penyuluhan juga dilakukan di sekolah-sekolah. Kegiatan patroli juga ditingkatkan,” kata Andri.
Ia mengimbau kepada masyarakat Pasbar untuk menyetujui dan tidak membantah peraturan lalu-lintas. Operasi Patuh Singgalang 2019 ini juga bertujuan agar kondisi Pasbar tetap kondusif serta menutup ruang gerak tindak kejahatan. “Kami berharap kepada masyarakat untuk saling meminta ketertiban dan keamanan masing-masing,” harap Andri.
Polres Pasbar juga menggelar beberapa sosialisasi pada Operasi Patuh Singgalang 2019. Salah satunya sosialisasi Police Go To School oleh Polsek Ranah Batahan. Pada sosialisasi tersebut, para siswa-siswi serta para gurunya dihimbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas pada saat berkendara.
Ia menambahkan konsep operasi yang ditentukan adalah harkamtibmas dengan mengedepankan upaya preentif dan preventif. Penegakan hukum dalam operasi dilakukan selektif prioritas khusus terhadap prioritas target. Antara lain menggunakan helm SNI, sabuk pengaman, over-speed, pengendara alkohol, pengendara di bawah umur, lawan arus, menggunakan HP saat mengemudi dan menggunakan rotator atau strobo. (end)

Exit mobile version