PNS Terlibat Politik, Sanksi Siap Menanti

PESSEL, METRO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Pesisir Selatan mengundang Penggurus Partai Politik pemilik kursi di DPRD Pessel, serta Media dan LSM, dalam menyampaikan tahapan, program dan jadwak penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gebenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Kota dan Wakil Kota tahun 2020. Penyampaian tahapan Pilkada tahun 2020 disampaikan langsung Ketua KPUD Pessel Epaldi Bahar, serta dihadiri Komisioner KPU Pessel, di ruang rapat Kantor KPU Pessel. Senin (9/9).
Epaldi Bahar mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia No 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwak penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gebenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Kota dan Wakil Kota Tahun 2020. Dan, KPU Pessel telah melaksanakan tahapan Pilkada 2020.
Disampaikan nya, persiapan, perencanaan program dan anggaran telah disampaikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dan telah dimulai dari tanggal 30 September 2019.
“ KPU Pessel, seluruh masyarakat dan steak holder di Kabupaten Pessel, Penggurus Parpol, Media dan LSM, juga masyarakat menyukseskan Pilkada 2020, “ ajak Epaldi Bahar.
Dalam kaitan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan 2020, di Kabupaten Pessel masa jabatan hanya kurang lebih 3,5 tahun hingga 2024. Sedangkan, masa kampanye Pilkada tahun lalu selama 90 hari dan 71 hari, dengan pendafataran calon dimulai tanggal 16 – 18 Juni 2020. Untuk masa jabatan terakhir bupati dan wakil bupati 17 Februari 2021.
Bagi calon diusung Parpol gabungan secara aturan memperoleh 20 persen x 45 kursi = 9 kursi dri jumblah dprd pessel 25 persen dri akumulasi perolehan suara sah di DPRD dalam pemilu terkahir yaitu 25 persen x 253.573 = 63.394, jika berasal dari perseorangan syarat dukungan minimal 8,5 % dari jumblah 50 persen Kecamatan, untuk di Pessel dukungan perseorangan tersebar di 8 Kecamatan.
“ Terkait maju dari jalur Parpol sampai saat ini KPUD Pessel terus melakukan koordinasi dengan KPU Pusat, termasuk jalur perseorangan,” ujarnya.
Ia menegaskan terkait masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pessel nantinya di Pessel di perkirakan tidak memakai Pj. Bupati, namun akan ada penggurangan masa jabatan saja.
Epaldi mengingatkan, lagi bagi Aparatur Negeri Sipil ( ASN) yang ikut berpolitik praktis mendukung salah satu calon, like melalui face boek, maka nantinya akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. KPU Pessel tetap akan menerima pendaftaran para calon Bupati dan Wakil Bupati jika bersangkut Pidana hingga ada surat secara tertulis dari Mahkamah Konstitusi ataupun pengadilan telah inkra. (rio)

Exit mobile version