Usai Dibentuk, Pansus Targetkan Pengesahan Tatib

PASAMAN , METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman,  telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Pasaman. Setelah pembentukan Pansus, untuk pembahasan Tatib, ditargetkan paling lambat selesai satu bulan.
Pansus Tatib DPRD Pasaman terbentuk dalam rapat paripurna internal DPRD Pasaman. Jumlahnya sekitar 18 orang. Ketua Bona Lubis, Wakil Ketua, Yulisman dan Sekretaris, Jusran.
“Dengan terbentuknya Panitia khusus ini, kita berharap Tata Tertib DPRD Kabuaten Pasaman segera terbentuk. Tata tertib DPRD ini sangat penting karena sebagai dasar bagi pembentukan alat perlengkapan dewan dan ketugasannya” ungkap Wakil Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Pasaman, Yulisman.
Pansus Pembahasan Tata Tertib DPRD ini segera bekerja setelah SK dari pimpinan. “ Pansus sudah bekerja dan pembahasan sudah dimulai sejak Jumat (6/9). Kita menargetkan paling lama satu bulan pembahasan Tatib tuntas, tapi kalau bisa cepat kenapa harus lambat. Sebab, masih banyak tugas-tugas lain yanh akan dilaksakan” ungkap Yulisman,
Menurut Yulisman yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Pasaman ini, pembahasan Tata Tertib ini berpedoman kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, DPD, DPRD.
“Tata Tertib DPRD Pasaman itu nanti memuat hal-hal antara lain, fungsi tugas dan wewenang DPRD, keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan anggota DPRD,” terangnya.
Selain itu, Tatib juga memuat tentang Persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, pemberhentian serta pergantian antar waktu dan pemberhentian, fraksi, kode etik, konsultasi DPRD, pelayanan atas aspirasi masyarakat. (cr6)

Exit mobile version