Melanggar, 83 Unit Kendaraan Ditilang

PASAMAN, METRO – Lima hari kegiatan operasi patuh Singgalang 2019 dilaksanakan di Pasaman sebanyak 83 berhasil ditilang oleh jajaran Lantas Polres Pasaman. Ke-83 kendaraan tersebut terdiri dari pengendara mobil dan sepeda motor. Namun, didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan oleh sepeda motor yang tidak memakai helm dan melengkapi surat-surat saat membawa kendaraan.
Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Julisman menyebutkan selama operasi patuh Singgalang 2019 dilaksanakan di Pasaman pihaknya sudah berhasil menilang 83 kendaraan.
Ke-83 kendaraan yang berhasil ditilang tersebut terdiri dari pelanggaran tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat saat berkendara, anak dibawah umur yang membawa sepeda motor, ngebut, berboncengan lebih dari satu, membawa kendaraan dalam keadaan mabuk dan melawan arus.
Selain sengendara sepeda motor pihaknya juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan roda empat.
“Untuk kendaraan roda empat kita lakukan penyetopan hingga pemeriksaan pengemudi, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi roda empat tidak mempunyai SIM dan pajak kendaraannya mati,” ungkapnya.
Dijelaskan Julisman selama digelarnya operasi patuh Singgalang 2019 ini ada peningkatan dari warga Pasaman untuk pembuatan SIM. Sampai hari ini Selasa (3/9) sebanyak 58 pemohon ingin membuat SIM ke Samsat Pasaman baik ia SIM A dan SIM C, artinya kata dia ada peningkatan yang signifikan.
Julisman berharap dengan digelarnya operasi patuh Singgalang 2019 tingkat kesadaran warga untuk melengkapi surat-surat berkendara kian meningkat dan mematuhi segala aturan berlalu lintas. “Ini harapan kita bersama,” katanya.
Ia juga berharap kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih di bawah umur. Sebab, kata dia tingginya angka kecelakaan di Pasaman selama ini kebanyakan dari kalangan anak-anak yang tidak mengerti aturan berlalu lintas.
Dijelaskan Julisman kembali, selama operasi patuh Singgalang 2019 ini di laksanakan ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran dalam menciptakan ketertiban.
Delapan bentuk pelanggaran itu pertama tidak menggunakan hlem, melawan arus, kebut-kebutan dan menggunakan handphone saat berkendara. Selanjutnya pengendara dibawah umur, tidak mengenakan safety belt, kendaraan yang menggunakan rotatir atau storobo dan terakhir pengendara dibawah pengaruh alkohol.
“ Semua pelanggaran yang terjaring selama operasi patuh Singgalang akan ditindak serta ditilang sesuai undang-undang berlalu lintas dan angkutan jalan,” kata Julisman.
Sementara lokasi yang dilaksanakan selama pelaksanaan operasi patuh Singgalang 2019 ini dilakukan secara acak atau berpindah-pindah. (cr6)

Exit mobile version