Ketua DPD PAN Pessel Dilaporkan

PESSEL, METRO – Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Defri Joni yang juga mantan anggota DPRD Pessel dari Partai berlambang Matahari melaporkan Ketua DPD. PAN Pessel Yul Afnedi Chaniago ke Satresrim Polres Pesisir Selatan.
Ketua DPD.PAN Pessel itu dilaporkan atas dugaan penipuan dalam proses Pergantian Antar Waktu ( PAW) jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pessel dari Rasmil Murtada.
Kepercayaan loyalitas selaku kader partai Partai PAN Kabupaten Pesisir Selatan terhadap pimpinan teryata bertepuk sebelah tangan, Pergantian Antar Waktu (PAW) hingga akhir jabatan dijanjikan teryata tak kunjung terealisasi alias tidak ditepati.
Diterangkan Defri Joni, sejumlah uang telah disetorkan melalui rekening kepada Ketua DPD PAN Pessel. Kejadian berawal bulan November 2018 mendapatkan telefon dari Wakil Sekretaris DPW. PAN Sumbar Kasman Sofyan untuk menemui Yul Afnedi Ketua DPD PAN Pessel untuk membahas PAW Pimpinan DPRD Pessel. Dan, memintak mempersiapkan uang Rp 50.000.000 untuk proses PAW tersebut.
Pada tanggal 30 November 2019, Defri Joni menyetorkan uang Rp5.000.000 melalui rekening Kasman Sofyan. Kemudian, tanggal 18 Desember 2019 menerima telefon dari Kasman Sofyan agar bertemu Yul Afnedi di Hotel Rocky Kota Padang, pada waktu itu meminta kembali uang senilai Rp20.000.000 dan uang tersebut diserahkannya secara tunai, kepada Kasman Sofyan dan Yul Afnedi.
Belum berhenti di situ, kembali pada tanggal 01 Januari 2019, ia kembali mendapatkan telepon dari Yul Afnedi agar mengirimkan uang tunai senilai Rp 5 juta dan uang tersebut kembali ditransfer melalui rekening istrinya ke rekening Sheren Yufaforevy, dengan alasan untuk menjemput surat ke DPP PAN Pusat di Jakarta.
Dengan berjalan waktu, teryata surat PAW dijanjikan Yul Afnedi itu tidaklah kunjung diterima. Karena perasaan merasa ditipu oleh Ketua DPD. PAN Pessel itu, maka pada tanggal 27 Agustus 2019 Defri Joni mengadukan hal itu ke Satreskrim Polres Pessel.
“Saya datang sendiri melakukan pelaporan Ketua DPD PAN Pessel ke Satreskrim Polres Pessel, dengan dasar pengaduan secara tertulis,” tegas Defri Joni, Minggu (1/9)
Defri Joni mempercayakan proses penegakan hukum tersebut ke penyidik Polres Pessel, sembari berharap dalam proses berjalan nantinya tidak ada intervensi dari pihak manapun, yang jelas “ Quelity Be Fore The Law “ Hukum benar – benar bisa ditegakan.
Terkait laporan pengaduan pelapor Defri Joni, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Ferry Herlambang SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusuma Katinusa ketika dihubungi POSMETRO, membenarkan adanya pelaporan dari mantan anggota DPRD Pessel, atas nama Defri Joni terkait dugaan penipuan dilakukan terlapor atas nama Yul Afnedi Chaniago.
“ Sejauh ini kita sedang dalami pelaporan dan memintak keterangan dari Pelapor, atas pelaporan dugaan penipuan yang disampaikan pelapor,” kata Kasat Reskrim.
Dan, jika nantinya saat dilakukan didapatkan bukti – bukti serta petunjuk penyelidikan, maka tentu saja pengaduan akan dilakukan proses lebih lanjut lagi. Ketua DPD. PAN Pessel Yul Afnedi Chaniago ketika dihubungi melalui telepon selulernya pribadinya enggan berkomentar atas dugaan penipuan itu. (rio)

Exit mobile version