DPO Pengedar Ganja Diringkus di Rumah

PASAMAN, METRO – Sempat kabur dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Yofrimel (34) sang pengedar narkotika jenis ganja , akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pasaman dan Polsek Bonjol di rumah kediamannya di Jorong Badindiang Utara, Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol Pasaman. Pada Jum’at (30/8) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka Yofrimel merupakan pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Bonjol dan sempat kabur saat dilakukan penangkapan atas pengembangan kasus tertangkapnya dua orang tersangka sebelumnya bernama Andrian (19) dan Zainal Abidin (50) yang ngngaja membawa Barang Bukti daun ganja sebanyak 10 paket dari Sumatera Utara menuju Pasaman Sumatera Barat di depan SPBU Kauman Jorong Selamat Nagari Sitombol Kecamatan Padang Gelugur Pasaman.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin. Ia mengungkapkan tersangka Yofrimel ini merupakan DPO dan sempat kabur saat dilakukan penangkapan.
“Benar tersangka Yofrimel kita tangkap dirumah kediamannya yakni di Jorong Badindiang Utara, Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol Pasaman, setelah dilakukan pencarian” jelas Kapolres.
Tersangka Yofrimel ungkap Kapolres ditetapkan sebagai DPO atas pengembangan kasus tertangkapnya dua orang pengedar ganja bernama Andrian (19) dan Zainal Abidin (50) di depan SPBU Kauman pada Kamis (29/8) sekita pukul 22.45 kemarin.
“Tersangka Yofrimel sempat kabur saat dilakukan penangkapan di jalan lintas sumatera tepatnya di wilayah kecamatan Bonjol. Namun, dengan kelihaian anggota kita akhirnya tersangka berhasil kita gulung dirumah kediamannya,” kata Kapolres.
Sebelumnya anggota satuan narkoba polres Pasaman berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Andrian (19) dan Zainal Abidin (50) saat membawa barang bukti daun ganja sebanyak sepuluh pekat besar dari arah Sumatera Utara menuju Sumatera Barat di depan SPBU Kauman Jorong Selamat Nagari Sitombol Kecamatan Padang Gelugur Pasaman.
Keduanya ditangkap atas dasar laporan masyarakat akan ada orang membawa ganja dari sumatera Utara menuju Pasaman Sumatera Barat.
Dari laporan itu polisi langsung terjun kelokasi dan melakukan patroli hingga melakukan penyetopan setiap kendaraan yang melintas di daerah perbatasan Sumbar-Sumut tepatnya di daerah Muara Cubadak Kecamatan Rao Pasaman.
Tepatnya pada Kamis (29/8) sekitar pukul 22.45 malam harinya akhirnya sepeda motor yang dikendarai oleh kedua tersangka melintas dan polisi sempat melakukan penyetopan. Namun, tidak diindahkan dan dilakukan pengejaran hingga ke Kecamatan Padang Gelugur akhirnya berhasil di ringkus di depan SPBU Kauman.
Akhirnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Mapolres Pasaman. Tidak hanya sampai disitu saja pihak kepolisian Polres Pasaman melakukan pengembangan, akhirnya kedua tersangka mengakui barang haram tersebut akan diserahkan kepada tersangka Yofrimel untuk dipasarkan di kecamatan Bonjol Pasaman. Atas dasar itu pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka Yofrimel.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (cr6)

Exit mobile version