Tenggat Waktu Pembangunan Kantor Bupati Molor, Sempat Terjadi Polemik antara Rekanan dan Pemkab

SIJUNJUNG, METRO – Kantor Bupati Sijunjung yang baru akhirnya bisa juga ditempati. Meskipun sebelumnya proses pembangunan yang sempat terkendala dan menuai polemik.
Namun, akhirnya pihak Pemkab Sijunjung terpaksa memutus kontrak rekanan PT. Bangun Kharisma Prima (BKP) selaku perusahaan yang mengerjakan pembangunan kantor Bupati Sijunjung tersebut, meskipun telah dilakukan adendum sebanyak empat kali.
Dalam perencanaanya, kantor Bupati Sijunjung yang diharapkan mampu menjadi ikon ibukota pemerintahan itu akan selesai dan bisa untuk ditempati secara definitif pada Maret 2019 kemarin.
Akhirnya, molor dari tenggat waktu yaang ditentukan. Namun dikarenakan proses pengerjaan pembangunan belum rampung, maka tepaksa dilakukan adendum (perubahan-red).
Data yang diperoleh, nilai kontrak awal pembangunan kantor Bupati Sijunjung itu sebesar Rp.43 miliar lebih dengan masa penganggaran multiyears semenjak November 2017 lalu. Setelah melalui proses adendum sebanyak empat kali, dikarenakan adanya kebutuhan lapangan yang mengharuskan adendum dilakukan, dengan penambahan nilai menjadi Rp46,9 miliar.
“Berdasarkan kontrak awal, masa habis kontrak terhitung pada 23 Maret. Sebelumnya adendum telah dilakukan sebanyak empat kali, adendum terakhir dilakukan pada 5 Maret kemarin. Karena masih belum juga selesai maka penambahan waktu kerja selama 82 hari pun dilakukan, tepatnya pelaksanaan berlangsung hingga 13 Juni 2019 kemarin,” tutur Kabid Penataan Ruang di Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung Satria Zali, Rabu (28/8).
Selain itu, pihak PT. BKP juga sudah menjalani pengerjaan di masa denda selama 50 hari, hingga akhirnya kontrak pun terpaksa diputus pada tanggal 5 Agustus 2019, karena proses pembangunan yang tak kunjung selesai hingga bobot kerja 100 persen.
“Sebelumnya kami sudah kerap kali melakukan pemanggilan dan mempertanyakan tentang proses pembangunan yang tidak juga selesai. Namun pihak perusahaan mengatakan akan menyelesaikan pembangunan kantor tersebut. Bahkan apa yang menjadi kendala juga kami pertanyakan. Hingga akhirnya PT. BKP selaku perusahaan yang mengerjakan proyek itu kami lakukan pemutusan kontrak dan pengusulan untuk masuk kedalam daftar hitam (blacklist),” tutur Satria Zali yang juga selaku PPK proyek pembangunan kantor Bupati Sijunjung itu.
Satria Zali menjelaskan, pihaknya juga telah memberikan sangsi kepada pihak perusahaan, baik kerja di masa denda dengan nilai Rp.46 juta per hari selama 50 hari. Kemudian mengklaim jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 2,3 miliar. “Selain menjalani kerja di masa denda, klaim jaminan pelaksanaan juga telah dilakukan pada tanggal 6 Agustus kemarin,” jelasnya.
Meskipun saat ini kantor Bupati Sijunjung tersebut sudah mulai untuk ditempati, namun pihak pemkab Sijunjung mengatakan masih dalam proses penghitungan persentasi bobot kerja. Sehingga proses pembayaran kepada pihak perusahaan belum dilakukan sepenuhnya.
“Persentasi bobot kerja sedang kita hitung, terkait berapa persen yang sudah selesai. Setelah penghitungan dilakukan baru proses pembayaran kita lakukan,” ungkap Satria Zali.
Sedangkan untuk proses penyelesaian pembangunan kantor Bupati Sijunjung tersebut, pihaknya mengatakan akan dilanjutkan setelah penghitungan bobot kerja dilakukan.
“Jadi masih ada beberapa item yang harus dikerjakan, dan itu akan dilanjutkan nanti setelah penghitungan dilakukan, sampai tahap pembangunan hingga 100%. Diusahakan dalam tahun ini akan selesai. Jadi kalau kerugian materi tidak ada, hanya saja kerugian waktu karena keterlambatan sehingga kantor tidak bisa ditempati sesuai waktu yang telah ditentukan,” sebut Satria Zali. (ndo)

Exit mobile version