Warga Pasaman Keluhkan Pelayanan BPJS, Pasien Pingsan Karena Panjangnya Antrean

PASAMAN, METRO – Sejumlah masyarakat Kabupaten Pasaman mengeluhkan dengan pelayanan BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman. Selain petugas yang acuh pembatasan nomor antrian merupakan pemicu. Akibatnya, masyarakat sempat pingsan karena menunggu panjangnya antrean. Walaupun demikian warga tetap semangat untuk mendaftar diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS Penerima bantuan iuran (PBI) APBD dari BPJS Kesehatan Pasaman yang telah direkomendasikan oleh Dinas Sosial Pasaman.
Ayu (41) salah satunya masyarakat asal Kecamatan Rao merasa dipersulit, bahkan dirinya mengeluhkan dengan pelayanan BPJS yang acuh tak acuh terhadap masyarakat yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS PBI APBD. Diakui Ayu, saat ia ingin mendaftarkan diri di kantor BPJS, sudah tiga hari tidak kunjung dipedulikan hingga membuat dirinya merasa kecewa. “Saya sudah menunggu lebih dari tiga hari, akan tetapi belum kunjung selesai urusan di kantor ini,” kata Ayu.
Pada Rabu (21/8) kata dia, dirinya sudah ikut mengantri mulai dari pukul 10.00 WIB paginya akan tetapi pihak BPJS selalu berdalih bahwa mereka kehabisan nomor antrian. Bahkan, kata dia dari sekian banyak warga datang ke kantor itu tidak satupun yang sudah diselesaikan urusannya oleh pihak BPJS. “Padahal kami disini masarakat Pasaman asli,” kesal Ayu.
Pantauan di lapangan terlihat Ibu Ayu yang merupakan warga Kecamatan Rao itu pingsan saat ikut mengantri dengan warga lainnya. Melihat Ayu pingsan sejumlah masyarakat yang ikut antri mencoba membantu dan mengangkat Ayu hingga ia sadar setelah diberi minum oleh para warga. Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman Syafrudin ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini disibukkan dengan penerimaan peserta JKN-KIS PBI APBD yang telah direkomendasikan oleh Dinas Sosial Pasaman.
Setiap harinya pihaknya menerima 200 orang warga Pasaman untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS PBI APBD.
“Ya tetap kita batasi 200 orang perhari. Sebab jika kita layani semuanya yang hadir tentu tidak bisa mengingat yang datang hampir 500 orang perharinya. Bayangkan yang 200 orang itu saja sampai jam 20.00 WIB malam baru selesai. Padahal sudah sering kita sampaikan kepada masyarakat yang mau mendaftar,” kata Syafrudin.
Mengingat hal tersebut Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama pihak BPJS Pasaman membuat keputusan rapat bahwa mulai pertanggal, Kamis (22/8) Pendaftaran peserta JKN-KIS PBI APBD yang direkomendasi dari Dinas Sosial dibatasi dan akan diprioritaskan bagi yang emergency artinya yang rawat inap dan rawat jalan.
Diungkapkan Syafruddin sejak mulai dibukanya pendaftaran JKN-KIS PBI APBD yang direkomendasikan oleh Dinas Sosial Pasaman pertanggal 1 Agustus kemarin sudah hampir 5000 orang warga Pasaman terdaftar sebagai peserta JKN-KIS PBI APBD.
Sementara berita sebelumnya, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019 kemarin, pemerintah pusat mencoret ribuan warga kabupaten Pasaman dari program Jaminan Kesehatan Nasional kategori penerimaan bantuan iuran (PBI) APBN Data dari dinas sosial setempat, sebanyak 18.436 warga Pasaman perserta JKN-KIS sudah dinonaktifkan dari peserta PBI. Pencoretan itu bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
Ribuan peserta PBI jaminan kesehatan itu juga telah digantikan oleh peserta lain yang lebih berhak menerima subsidi dari pemerintah. Adapun peserta pengganti sesuai basis data terpadu (BDT) Kemensos berjumlah 4.639 jiwa.
Menurut Kabid data dan informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Ahmad Yani menjelaskan, pencoretan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2019 tanggal 20 Januari 2019 lalu tentang pengaktifan dan perubahan data peserta PBI JK tahun 2019.
“Pencoretan itu sendiri dilakukan kerena peserta tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan. Sebelumnya iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah melalui APBN,” jelas dia.
Tujuan penonaktifan dan penggantian itu kata dia, agar peserta PBI lebih tepat sasaran yakni orang-orang yang paling membutuhkan dengan tingkat ekonomi rendah. Namun, peserta yang sudah dinon-aktifkan kata dia tetap dijamin kembali iurannya dengan cara mendaftarkan diri dan keluarganya lagi ke Dinas Sosial agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin oleh pemerintah daerah Pasaman.
“Bagi yang tidak terdaftar bisa lapor ke Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dinas sosial Kabupaten Pasaman. Mereka mendaftar nanti langsung kita aktifkan lagi kepesertaan nya lewat open sistem,” katanya. Warga kurang mampu lainnya juga masih bisa mendaftar ke Dinas Sosial Pasaman untuk ditanggung iurannya. Namun, Dinas Sosial akan memeriksanya terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak. (cr6)

Exit mobile version