Posmetro Padang
Kamis, 11 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

18.436 Warga Dicoret dari Peserta JKN-KIS

Redaksi
Jumat, 09 Agustus 2019 | 16:20 WIB

PASAMAN, METRO – Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019 kemarin, pemerintah pusat mencoret ribuan warga Kabupaten Pasaman dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kategori penerima bantuan iuran (PBI) APBN.
Data dari Dinas Sosial setempat, sebanyak 18.436 warga Pasaman peserta JKN-KIS sudah dinonaktifkan dari peserta PBI. Pencoretan ini bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
Ribuan peserta PBI jaminan kesehatan itu juga telah digantikan oleh peserta lain yang lebih berhak menerima subsidi dari pemerintah. Adapun peserta penggantinya sesuai Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos berjumlah 4.639 jiwa.
Menurut Kabid Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, Ahmad Yani, pencoretan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2019 Tanggal 20 Januari 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019.
“Pencoretan itu sendiri dilakukan karena peserta tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan. Sebelumnya iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah melalui APBN,” katanya.
Tujuan penonaktifan dan penggantian itu kata dia, agar peserta PBI lebih tepat sasaran, yakni orang-orang yang paling membutuhkan dengan tingkat ekonomi rendah. Namun, peserta yang sudah dinonaktifkan, kata dia, tetap dapat dijamin kembali iurannya dengan cara mendaftarkan diri dan keluarganya lagi ke Dinas Sosial setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin oleh pemerintah daerah.
“Bagi yang sudah tidak terdaftar bisa lapor ke Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Pasaman. Mereka daftar, nanti langsung kita aktifkan lagi kepesertaannya lewat open system,” katanya.
Warga kurang mampu lainnya juga masih bisa mendaftar ke Dinas Sosial setempat untuk ditanggung iurannya. Namun, Dinas Sosial disebut akan memeriksanya terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak.
“Sejak 1 Agustus 2019, bagian SLRT Dinas Sosial sudah menerima ratusan pengaduan masyarakat. Dan, SLRT sudah menerbitkan rekomendasi untuk pengurusan kartu ke BPJS Kesehatan,” ungkap Ahmad Yani. (cr6)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Keluarga Besar SDIT Peduli Korban Bencana, Serahkan Bantuan di Jorong Labuah, Maninjau

Keluarga Besar SDIT Peduli Korban Bencana, Serahkan Bantuan di Jorong Labuah, Maninjau

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:56 WIB
IKAB Sijunjung Salurkan Bantuan Korban Bencana Agam

IKAB Sijunjung Salurkan Bantuan Korban Bencana Agam

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:56 WIB
Wawako Suryadi Nurdal Terima Kunjungan Kajari Solok, Dukung Penuh Langkah Pencegahan Korupsi

Wawako Suryadi Nurdal Terima Kunjungan Kajari Solok, Dukung Penuh Langkah Pencegahan Korupsi

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:55 WIB
Ratusan Siswa SMAN 6 Solsel Bahagia Terima Seragam dan Beasiswa

Ratusan Siswa SMAN 6 Solsel Bahagia Terima Seragam dan Beasiswa

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:54 WIB
Tinjau Masyarakat di Subarang Luak, Bupati: Tidak Ada Lagi Daerah Terisolir

Tinjau Masyarakat di Subarang Luak, Bupati: Tidak Ada Lagi Daerah Terisolir

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:53 WIB
Pasaman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Sampai ke Nagari, Inovasi PENILIKPAS Satu-Satunya di Sumbar

Pasaman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Sampai ke Nagari, Inovasi PENILIKPAS Satu-Satunya di Sumbar

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:52 WIB

BERITA POPULER

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri
METRO SUMBAR

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Senin, 08 Desember 2025 | 16:12 WIB

18.436 Warga Dicoret dari Peserta JKN-KIS

Jumat, 09 Agustus 2019 | 16:20 WIB
Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Rabu, 03 Desember 2025 | 10:01 WIB
Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:39 WIB
Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Selasa, 09 Desember 2025 | 11:55 WIB

BERITA TERKINI

RSUP Dr. M. Djamil Raih Predikat Prima Pelayanan Publik
METRO BISNIS

RSUP Dr. M. Djamil Raih Predikat Prima Pelayanan Publik

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:01 WIB

Pemerintah akan Tetapkan Enam KEK Baru Tahun Depan, Potensi Investasi Rp 300 Triliun

Pemerintah akan Tetapkan Enam KEK Baru Tahun Depan, Potensi Investasi Rp 300 Triliun

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:01 WIB
Tingkatkan Layanan Usai Diancam Purbaya, Bea Cukai Luncurkan Website Baru

Tingkatkan Layanan Usai Diancam Purbaya, Bea Cukai Luncurkan Website Baru

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:00 WIB
Terbitkan PMK Nomor 80 Tahun 2025, Pemerintah Atur Pengenaan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen

Terbitkan PMK Nomor 80 Tahun 2025, Pemerintah Atur Pengenaan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:00 WIB
Keluarga Besar SDIT Peduli Korban Bencana, Serahkan Bantuan di Jorong Labuah, Maninjau

Keluarga Besar SDIT Peduli Korban Bencana, Serahkan Bantuan di Jorong Labuah, Maninjau

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:56 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025