BUKITTINGGI, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi hari ini menggelar evaluasi fasilitasi kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif 2019, dengan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, partai politik dan media.
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Benny Aziz, Kamis (25/7), mengungkapkan, kegiatan ini menjadi wadah bagi peserta untuk menyampaikan apa saja inventaris masalah dalam fasilitasi kampanye Pemilu 2019 lalu, sehingga dapat menjadi bahan untuk evaluasi, yang keseluruhanya dirangkum untuk nantinya disampaikan pada KPU Provinsi dan KPU RI.
”Dari evaluasi fasilitasi kampanye ini muncul berbagai pertanyaan terkait aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan jadwal kampanye rapat umum yang difasilitasi KPU, dan itu semua telah dirangkum sebagai dokumen untuk menyusun evaluasi dalam tahapan kampanye pada Pemilu 2019, sehingga ada penyempurnaan nantinya,” sebut Benny Aziz.
Menurut Benny Aziz, evaluasi fasilitasi kampanye ini penting dilaksanakan, sehingga diketahui apa saja aturan kampanye yang kurang sesuai dengan permintaan peserta pemilu, dengan harapan ke depan terjadi peningkatan kampanye yang dilaksanakan dalam Pemilu, berjalan lebih baik dan maksimal, yang mengacu pada aturan yang semestinya.
”Dari KPID Sumatera Barat disampaikan aturan durasi dan hak penyiaran, karena ada beberapa media yang hanya baru memiliki izin prinsip sudah menyiarkan iklan kampanye Pemilu, dan jelas saja itu melanggar aturan, sehingga ini menjadi catatan penting dan masukan bagi KPU Kota Bukittinggi,” ulasnya.
Sementara itu dari Bawaslu Bukittinggi sambung Benny Aziz, disampaikan evaluasi kampanye tentang jumlah dan ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat secara mandiri, konten seperti ini juga menjadi masalah, dan diharapkan nanti hendaknya ada aturan yang mengatur untuk lebih baik lagi. Sehingga tidak ada tumpang tindih dan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.
“Kondisi seharusnya APK kampanye ini buat oleh KPU dan dipasang oleh KPU. Sehingga peserta pemilu tidak harus mengeluarkan biaya yang banyak, termasuk untuk biaya pemasangan dan pemeliharaannya saat terpasang,” tukasnya. (u)


















