Oknum Polres Mentawai Terlibat Judi Song

MENTAWAI, METRO – Polres Kepulauan Mentawai menangkap aksi perjudian yang meresahkan masyarakat di rumah dinas pendidikan Km 4 dusun Turonia Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara, yang berujung pada terjaringnya 8 warga Mentawai oleh Satreskrim Polres Mentawai, Senin (22/7) sekitar pukul 21.45 WIB.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan anggota intelijen di sana, pelaku judi sudah meresahkan masyarakat siang malam, sehingga personel melakukan aksi operasi pekat penyakit masyarakat,” ujar Wakapolres Mentawai Kompol Maman Rosadi, Selasa (23/7).
Dari lima tersangka pelaku judi song, salah satu pelaku merupakan oknum anggota Polres Mentawai. Selebihnya, tersangka pemain judi ludo. Tersangka pemain judi song diantaranya, Rusu Toto (29) wiraswasta, Benediktus (29) honorer, Jamal (26) Kuli bangunan, Bripda M (24) Polri dan Burhan (28) kuli bangunan. Dengan barang bukti (BB) judi song berupa uang sejumlah Rp1.130.000, 2 lakon kartu remi yang telah dipakai, 2 kotak kartu remi yg belum dipakai, 1 lembar tikar pandan, dan 1 buah staples (klip).
selanjutnya tersangka judi ludo yakni, Gunawan (26) honorer, Rustam (27) honorer, Titus (24) pengangguran. BB judi Ludo yang ditemukan yaitu uang sejumlah Rp. 170.000 dan 1 unit Hp Xiaomi warna putih. Saat ini BB telah diamankan Polres Mentawai.
Kompol Maman Rosadi mengatakan, tersangka ditahan setelah 1×24 jam saat penangkapan dan dilakukan pemeriksaan. “Jika terbukti akan kita proses hingga ke pengadilan dan menunggu putusan sidang,” katanya. (s)

Exit mobile version