Pengedar Narkoba Diciduk di Nagari Persiapan

PASBAR, METRO – Sat Narkoba Polres Pasbar menciduk seorang yang diduga pengedar Narkoba jenis daun ganja, Anggi (46) di Jorong Sakato Jaya, Nagari Persiapan Aua Serumpun, Kecamatan Sungai Aur, Jumat (19/7).
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Pasbar untuk proses hukum lebih jauh,” kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi melalui Kasubag Humasnya Iptu Defrizal, kemarin.
Ia mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) 38 paket kecil ganja siap edar, lima lembar kertas paper dan satu piring kecil tempat wadah barang bukti.”Tersangka diduga sebagai pengedar dan diancam pasal 114 jo pasal 111 UU nomor 35 Th 2009,” ucapnya.
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja dalam paket kecil. Mendapat informasi itu, jajaran Satresnarkoba mendatangi tempat kejadian peristiwa.
Saat sampai di lokasi rumah tersangka, polisi langsung menangkap dan melakukan pemeriksaan.
”Setelah digeledah, tim menemukan barang bukti daun ganja dan lainnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Pasbar saat ini rawan narkoba. Apalagi saat ini Pasaman Barat merupakan tempat lintasan dan sasaran peredaran narkoba. “Untuk itu dibutuhkan peran semua pihak untuk memberantas narkoba. Mari bersama-sama membentengi anak dan kemenakan dengan ilmu agama serta menjaga pergaulannya,” ucapnya, berharap. (end)

Exit mobile version