Beda Dua BPJS, Masih Membingungkan, Suir Syam: Masih Banyak Masyarakat Belum Paham perbedaanya

PADANGPANJANG, METRO – Komisi IX DPR RI jelaskan perbedaan dua program jaminan kesehatan pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Kesehatan berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan anggota DPR RI Suir Syam, perbedaan dua program tersebut perlu diketahui agar masyarakat bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dikatakan, kebanyakan masyarakat masih kebingungan dan sulit membedakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Tak jarang, masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama.
Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya, memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Disinilah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.
Dikatakan Suir Syam, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Sementara itu, fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP). Setelah bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni Jaminan Pensiun (JP).
“Keduanya memiliki kesamaan. Salah satu kesamaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah keduanya sama-sama mengenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja. Namun, pengenaan iuran ini akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS,” sebutnya.
Untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait BPJS lakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Untuk membuat masyarakat terjamin bisa kita lakukan jika semuanya ingin. Bagaimanapun komisi IX , Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan bekerja, jika tidak ada dukungan dari masyarakat maka tidak akan berhasil apa yang kita inginkan. Seiring itu kita perlu bedakan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU),” sebut Suir Syam, di gedung pertemuan M Syafe’i, Sabtu (14/7), seraya mengatakan, mengapa perlu diadakan sosialisasi ini kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dan memahami apa sebenarnya BPJS ketenagakerjaan” tutupnya.
Sementara Yori Pratama selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS cabang Bukittinggi mengatakan, kegiatan ini adalah inisiatif dan kerjasama BPJS dengan Komisi IX DPR RI. Di antara 8 kabupaten dan kota, Padangpanjang merupakan salah satu daerah yang berada di wilayah kantor cabang Bukittinggi
“Kota Padangpanjang telah memiliki unit layanan yang bekerjasama dengan Bank BRI dan dinas PTSP. Namun kebanyakan masyarakat ketika mendengar BPJS langsung fokus pada BPJS kesehatan. Sedangkan berdasarkan amanat UU No 20 Tahun 2011 dan UU no 40 Tahun 2014 badan penyelenggara jaminan sosial terbagi 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan” tambah Yori. (rmd)

Exit mobile version