Belum Berapa Lama Bebas, Kembali Gagok Dijebloskan ke Penjara

TANAHDATAR, METRO – Tak puas berada di balik jeruji besi, “AR” (25) pria yang akrab dengan panggilan Gagok, akhirnya kembali terdaftar sebagai penghuni penjara. Kali ini ia terjerat kasus narkoba, sebelumnya di penjara karena kasus pencurian beras.
“Gagok ditangkap Kamis (4/7) malam sekitar pukul 19.45 WIB, di pinggir jalan Jorong Simabua, Nagari Simabua, Kecamatan Pariangan, Tanahdatar,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Yaddi Purnama SH, Jumat sore (5/7).
Saat ditangkap, dari tangan Gagok diamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika gol I jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 unit handphone merk nokia warna biru muda dan satu lembar kertas timah rokok.
“Sejauh ini sebut Yaddi, dua orang saksi sudah dimintai keterangannnya,”dua orang saksi sudah kita mintai keterangan, untuk mengungkap kasus ini secara gamblang,” kata Yaddi.
Diceritakan, kronologis penangkaapn berawal ketika Polisi Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat Jorong Simabua, bahwa Gagok sering mengedarkan dan memakai narkotika jenis sabu. Berbekal informasi ini, cerita Yaddi, Petugas melakukan penyelidikan terhadap AS alias Gagok.
Barulah sekitar pukul 19.15 WIB bertempat di pinggir jalan di Jorong Simabua, Nagari Simabua, Kecamatan Pariangan. Lalu Petugas mendapati AS alias Gagok turun dari sebuah mobil travel, Ia langsung diamankan. Pada saat diamankan petugas, Gagok sempat membuang sebuah bungkusan dari kertas timah rokok disekitar lokasi penangkapan.
Bungkusan tersebut langsung diamankan. Ternyata bungkusan tersebut berisikan 1 paket sabu. “Saat penggeledahan dan penyitaan serta penangkapan Gagok, turut disaksikan oleh Wali Jorong Simabua serta sopir Trafel yang ditumpangi Gagok. Saat ini Gagok sudah mendekam di balik jeruji besi, akibat ulahnya bermain sabu,” ucap Yaddi.
Dikatakan, tersangka Gagok baru saja keluar dari penjara pada bulan November 2018 dalam kasus pencurian beras di Simabua. Tersangka Gagok dipastikan menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Parak Jua Batusangkar, dalam waktu yang cukup lama. (ant)

Exit mobile version