Plus-Minus Sistem Zonasi, Kualitas dan Pemerataan Pendidikan Diperdebatkan

PASAMAN, METRO – Pro-kontra penetapan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi terus jadi perdebatan. Antara kwalitas dan pemerataan pendidikan dipersoalkan. Sebagian pihak menilai dirugikan dengan pertimbangan kualitas pendidikan. Sementara lainnya, mendukung karena menilai sistem ini bagian dari pemerataan pendidikan.
Seperti di Kabupaten Pasaman. Sejumlah orang tua siswa di mengeluhkan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019, baik itu ditingkat SD, SMP maupun SMA sederajat.
Menurut mereka, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB dapat mengubur mimpi anak-anak mereka untuk mengenyam pendidikan lebih baik.
“Sistem zonasi bisa menghentikan impian anak kami yang ingin mengenyam pendidikan lebih baik. Bukan karena sekolah tidak baik semua, namun kita tahu betul mana sekolah yang berkualitas dan bisa menunjang pendidikan anak-anak kita,” kata salah satu orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya kesalah satu SMP negeri di Pasaman, Musliarni.
Menurutnya, sistem zonasi itu sebenarnya jalan pintas pemerintah memindahkan beban tanggung jawab pemerataan mutu pendidikan ke masyarakat, sehingga masyarakat dipaksa masuk ke sekolah negeri terdekat dengan rumah dengan imbauan bahwa tak ada sekolah favorit.
“Semua tentu tahu kemampuan guru dan infrastruktur sekolah di Pasaman ini berbeda-beda, sehingga seharusnya pemerintah memeratakan kualitas sekolah dan mendistribusikan guru secara merata,” ungkap Musliarni.
Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Ahdi Susanto, mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah itu memberlakukan sistem zonasi dengan prioritas warga sekitar sekolah.
“PPDB ini menghapus stigma adanya sekolah favorit dan nonfavorit. Hal ini dimaksudkan agar sekolah yang ada terutama tingkat SMP bisa menampung semua lulusan SD secara proporsional,” kata Ahdi.
Ia mengatakan PPDB mengacu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang menerima peserta didik baru untuk Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Permendikbud ini salah satu bentuk perbedaan dengan tahun sebelumnya dimana dulu masih memakai sistem rayonisasi. Sekarang kita memakai sistim zonasi yang mengacu letak geografis sejauh mana siswa itu tinggal dengan sekolah yang berdekatan,” katanya.
Dikatakan, bahwa mulai 24 hingga 28 Juni 2019 adalah jadwal penerimaan siswa baru. Dan, 29 Juni 2019 sudah diumumkan siapa yang diterima dan tanggal 1 sampai 4 juli 2019 sudah masuk Tahun Ajaran baru untuk daftar ulang.
“Kemudian tanggal 5 juli diberi waktu untuk cadangan siswa yang sekolah seandainya ada yang tidak mendaftar disekolah yang bersangkutan,” katanya.
Untuk sistem zonasi ini Pemerintah Kabupaten Pasaman sudah komit dengan dikeluarannya Keputusan Bupati Pasaman Nomor 552 Tahun 2019 tentang penetapan zonasi peserta didik baru pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Pasaman.
“Dengan keluarnya Keputusan Bupati Pasaman ini, Dinas Pendidikan menginstruksikan kepada seluruh korwil yang ada di kecamatan masing-masing untuk menetapkan zonasi ini. Sehingga masyarakat berhak anaknya belajar di sekolah yang ada dalam zonasi tempat tinggalnya,” katanya. (cr6)

Exit mobile version