Seleksi 11 Jabatan Eselon II Dibuka

PASAMAN, METRO – Pemerintah Kabupaten Pasaman, membuka seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama untuk pengisian sebelas jabatan eselon ll. b dilingkungan pemerintah setempat.
Seleksi pengisian JPT itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 800/03/PANSEL-JPT/PAS-2019 tertanggal 21 Juni 2019.
Ketua Pansel JPT Pratama Kabupaten Pasaman, Mara Ondak mengatakan, seleksi dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) kepala satuan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pasaman.
Dijelaskan Mara Ondak Pengisian jabatan eselon II.b itu dilakukan secara terbuka. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan.
Pihaknya, kata dia, membuka kesempatan bagi PNS yang berminat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan untuk mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi (Pansel) pengisian JPT Pratama eselon II.b
Syaratnya antara lain, memiliki kualifikasi pendiikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
PNS di lingkungan pemerintah se- Provinsi Sumatera Barat, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, sehat jasmani dan rohani, usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan, memiliki pangkat/golongan sekurang-kurangnya Pembina IV/a.
“Yang tak kalah penting memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat berat. Bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Pasaman harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya,” katanya.
Dikatakan, berkas pendaftaran beserta kelengkapannya disampaikan langsung atau dikirimkan melalui Pos atau jasa pengiriman lainnya, paling lambat 5 Juli 2019, ditujukan kepada Sekretariat Pansel JPT di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 40, Lubuksikaping.
Berikutnya Pansel akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
Panitia Seleksi, kata Mara Ondak, selanjutnya menetapkan dan mengumumkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu seleksi Kompetensi.
“Diantaranya, tes kompetensi bidang secara tertulis, tes kompetensi Manajerial oleh tim asesmen, penulisan makalah, presentasi dan wawancara dan terakhir, penelusuran rekam jejak,” ujarnya. (cr6)

Exit mobile version