Urus Kependudukan, Lalui Prosedur Administrasi

PDG.PARIAMAN, METRO – Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni menegaskan proses mutasi penduduk (pindah/datang) dari dan ke Kabupaten Padangpariaman adalah peristiwa kependudukan yang paling banyak terjadi dalam daerahnya.
“Prosedur terhadap administrasi kependudukan bagi masyarakat tersebut sangat mudah dan cepat selesai,” kata Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Fadhly, kemarin.
Apalagi katanya, pasca Hari Raya Idul Fitri sehubungan dengang tren yang tinggi akan terjadinya mutasi penduduk Kabupaten Padangpariaman, baik yang akan merantau maupun yang pulang dari rantau tetapi tidak akan kembali ke rantau.
“Itu merupakan siklus yang terus terjadi setiap tahun dan menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.
Melihat peristiwa yang rutin terjadi ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat sisi lain dari proses administrasi yang berlangsung, dimana masih banyak masyarakat yang tidak melewati proses administrasi dalam melakukan mutasi kependudukan.
Sebagai contoh, disaat akan merantau, penduduk langsung berangkat dan baru mengurus pindah melalui orang lain karena dibutuhkan didaerah tujuan merantau. Atau sering juga terjadi, pindah tanpa membawa identitas KTP-el yang sebenarnya bisa diselesaikan dulu sebelum keberangkatan.
Bagi penduduk yang datang, sering juga ditemui penduduk yang datang tanpa mengantongi surat pindah ditangan. Hal ini menyebabkan penduduk tersebut tidak bisa mendapatkan dokumen kependudukan dikampung halaman karena databasenya berada di daerah asal/perantauan.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama dan terus kita sosialisasikan. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setiap akan melakukan proses pindah.
Dengan Surat Keterangan Pindah WNI, maka urusan di rantau akan lebih mudah untuk mendapatkan KTP-el dan Kartu Keluarga baru”, jelas Muhammad Fadhly.
Meskipun demikian tambah Muhammad Fadhly, Dinas Kependudukan tetap menyediakan sarana untuk membantu masyarakat melalui layanan pengaduan. Layanan pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat) dapat didownload melalui Google Play Store dengan kata kunci Dukcapilceria.
Pada aplikasi tersebut masyarakat dapat menyampaikan keluhannya. Layanan ini juga membantu masyarakat yang tidak bisa mengurus pindah dari daerah rantau untuk pulang ke kampung halaman.
Dengan cara mengisi form pada aplikasi android, petugas layanan pengaduan akan menghubungi masyarakat untuk menindaklanjuti.(efa)

Exit mobile version