Perwako Terkesan tak Berlaku di Pantai Gandoria, Tarif Parkir masih Dipungut Rp 10 ribu

PARIAMAN, METRO – Soal tarif parkir masih saja menjadi persoalan serius bagi pariwisata. Seperti halnya di Pantai Gandoria, Pariaman. Tarif parkir yang dinilai mahal pascalebaran, menjadi keluhan pengunjung.
Seperti disampaikan, Rina Afriani (33), pengunjung Pantai Gomdoria asal Kota Pekanbaru. Dia mengaku dipungut parkir sebesar Rp 10 ribu untuk kendaraan mobil minibusnya. Kamis (20/6) sore.
Menurutnya, objek wisata merupakan asal daerah yang mesti di jaga dengan baik. Setiap pengunjung harus diberikan kenyamanan dan ke amanan. Dengan memberlakukan pungutan parkir 10 ribu, apalagi situasinya bukan lagi lebaran adalah hal yang tidak wajar.
“Setahu saya, kenaikan tarif parkir hanya pada pesta pantai lebaran saja. Saya lihat kok informasi edaran resmi kenaikan tarif parkir tersebut. Tapi kok hari biasa ini masih dipungut lebih juga,” kata dia.
Anehnya lagi, lanjutnya, pemungutan parkir yang dilakukan petugas tidak disertai karcis retribusi dan petugas pun tidak dilengkapi indentitas.
“Kita tidak tau apakah itu resmi atau tidak, yang pasti selain mahal, yang mungut juga selain tidak punya seragam resmi juga tidak memberikan karcis resmi,’ keluhnya.
Hal sama juga dikeluhkan pengunjung lain. Joniwan Putra, pengunjung asal Kabupaten Padang Pariaman juga dipunguti parkir sebesar Rp 10 ribu.
“Iya, tadi diminta tapi tidak dikasih karcis parkir. Saya tanya kenapa lebih mahal, alasannya masih mahal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Walikota Pariaman mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pariaman Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir. Dalam Perwako Pariaman yang dikeluarkan pada 27 Februari 2019 itu, diatur perubahan tarif parkir pada hari biasa dengan hari libur.
Pemko Pariaman mengatur pada hari biasa, minibus atau sedan dikenakan tarif parkir Rp 5.000/kendaraan untuk satu kali parkir. Namun naik pada libur nasional tarif naik menjadi Rp 10.000/kendaraan untuk satu kali parkir.
Sementara dihari biasa, sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp 3.000 untuk sekali parkir dan dikenakan tarif khusus libur nasional menjadi Rp. 5.000/setiap kali parkir. (z)

Exit mobile version