349 Bayi di Rumah Sakit dan Puskesmas, Kado Perdana dari BPJS Kesehatan

TANAHDATAR, METRO – Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terdapat beberapa perubahan aturan dalam pelaksanaan program JKN-KIS, salah satunya mengenai bayi baru lahir.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS sudah bisa langsung didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS, paling lama 28 hari sejak dilahirkan yang merupakan sebuah kado perdana yang istimewa dari BPJS Kesehatan agar sibayi mendapatkan jaminan kesehatan langsung sejak dilahirkan.
Hal ini disampaikan oleh Erwin Fadillah, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tanah Datar.
“Status kepesertaan untuk bayi yang dilahirkan tersebut mengikuti status kepesertaan dari orang tuanya, bila bayi lahir dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya akan jadi peserta PBI.
Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) pada umumnya. Untuk peserta PBI sendiri bayi baru lahir langsung bisa didaftarkan tanpa harus membayar karena sudah dikuotakan oleh Pemerintah,” ujar Erwin.
Untuk wilayah Tanah Datar sendiri, pendaftaran bayi baru lahir tersebut dapat dilakukan langsung di kantor BPJS Kesehatan Tanah Datar, bahkan untuk memudahkan pendaftarannya apabila berkas sudah lengkap maka, bayi tersebut dapat langsung didaftarkan melalui Klinik atau Puskesmas serta melalui Rumah Sakit tempat persalinan dilaksanakan, sehingga tidak harus pergi ke Kantor BPJS Kesehatan. Dengan begitu tidak ada lagi kesulitan bagi bayi tersebut untuk langsung menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.
“Pihak RSIA Sayang Ibu Tanah Datar sangat menyambut baik pelaksanaan program bayi baru lahir ini. Sebenarnya program ini juga selain mempermudah masyarakat mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan juga membantu Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya dalam memberikan kepastian pelayanan karena ada jaminan dari BPJS Kesehatan,” terang dr. Rika Direktur RSIA Sayang Ibu Tanah Datar saat ditemui tim Jamkesnews untuk mengkonfirmasi mengenai implementasi program bayi baru lahir ini.
“Bagi Pemda program bayi baru lahir ini dapat disinergikan dengan program Jampersal, sehingga selain memberikan layanan maksimal kepada ibu yang akan bersalin serta menjamin kepastian layanan kepada bayi baru, program ini juga merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan cakupan kepesertaan bagi Pemda tersebut menuju UHC bagi seluruh penduduknya,” jelas dr. Yesrita selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar ketika ditanya terkait program bayi baru lahir tersebut.
Data hingga hari ini (11/6), bayi baru lahir yang sudah didaftarkan ke BPJS Kesehatan Tanah Datar, sebanyak 349 bayi yang didaftarkan melalui Rumah Sakit, jumlah tersebut akan meningkat seiring dengan sosialisasi yang terus dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
Karena ternyata sampai saat ini masih banyak peserta JKN-KIS yang belum mengetahui mengenai aturan pendaftaran bagi bayi baru lahir tersebut. Pihaknya pun mengimbau kepada para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS. Agar proses pendaftaran dan penjaminan bayi lebih praktis dan lebih terjamin sehingga bayi sehat keluarga tenang. (us)

Exit mobile version