Tujuh Ranperda masih Dibahas Tim Pansus DPRD

PAYAKUMBUH, METRO – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terhadap DPRD daerah tersebut masih dalam tahapan pembahasan tim Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Yendri Bodra Datuak Parmato Alam mengatakan, pihaknya terus mematangkan kajian sebelum mensahkan tujuh Ranperda yang saat ini masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda).
”Saat ini ketujuh Ranperda yang diajukan Pemko itu masih dibahas tim Pansus. Setelah nanti tuntas baru kita sahkan,” kata YB Dt Parmato Alam.
Disebutkan, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pihaknya sebelum mensahkan Ranperda menjadi Perda.
Diantaranya adalah memastikan bahwa pasal-pasal yang dimuat dalam Ranperda itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang ada di atasnya.
”Kita harus detail mengkaji masing-masing pasalnya. Karena Perda ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ketika ditanya jadwal pengesahan dari Perda yang sudah diajukan Pemko tersebut, ia mengaku belum bisa memastikan.
”Yang pasti kita akan segerakan. Tapi tentu harus tetap teliti,” ulasnya.
Seperti diketahui, sepanjang 2019 ini, Pemko Payakumbuh sudah mengajukan tujuh Ranperda ke DPRD.
Empat Ranperda pertama diajukan semenjak Januari, yaitu tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), Organ dan Kepegawaian PDAM Kota Payakumbuh, Perubahan atas peraturan daerah no 4 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, dan terakhir tentang pengelolaan cadangan pangan kota Payakumbuh.
“Selanjutnya pada Mei lalu, Pemko kembali mengajukan sebanyak tiga Ranperda terkait ketentraman dan ketertiban umum, pendirian perusahaan perseroan daerah, dan terakhir tentang Perubahan RTRW,” sebutnya. (us)

Exit mobile version