BUKITTINGGI,METRO – Setelah melewati proses pelelangan, akhirnya PT. Murni Karya Mandiri (PT MKM) memenangkan lelang Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Mall Pelayanan Publik dengan nilai kontrak Rp 12.088.334.568 dan CV. Intikarya Tigamitra sebagai Konsultan Pengawasnya. Lama pekerjaan 6 bulan hari kerja terhitung mulai, 15 Juni hingga 12 Desember 2019.
Penandatangan kontrak sekaligus serah terima lapangan dilaksanakan, Sabtu (15/6) di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi sekaligus menandai dimulainya pekerjaan. Penanda tanganan disaksikan Asisten 3 Setdako Bukittinggi, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Bukittinggi, serta SKPD terkait.
Asisten 3 selaku Plt Kepala Dinas Zet Buyung, menekankan agar pekerjaan kontraktor dapat berjalan sesuai prosedur dan tanggal perencanaan, jangan sampai melenceng, karena waktu pekerjaan sangat mepet. Pemko pun tidak akan lagi mentolelir pekerjaan yang lewat waktu.
Asisten 3 pun mengharapkan rekanan agar selalu waspada. Setiap tahapan pekerjaan kepada pengawas, harus jelas. Minggu demi minggu pekerjaan terorganisir, sehingga tidak ada lagi keterlambatan pekerjaan. Pengawasan berencana, per minggu harus diawasi dengan jelas.
Untuk kontrak, Zet Buyung mengharapkan, sebelum ditanda tangani, dibaca dengan seksama. Setelah ditanda tangani, tidak ada lagi perubahan, karena kontrak sudah dibaca dengan seksama dan jelas. Yang ditanda tangani hari ini adalah suatu perjanjian yang menjadi undang undang bagi kedua pihak.
Menurut rencana, peletakan batu pertama akan dilaksanakan pada 08 Juli 2019 oleh Deputi Mentri. Sebelum Mall Pelayanan Publik selesai, kita pun akan mengundang kesiapan Instansi Vertikal yang akan mengisi Mall Pelayanan Publik.
Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Made mengatakan, ada beberapa kegiataan pemerintahan yang dimintakan pendampingan kepada tim. Ia menghimbau kepada para pihak, kepada perencana walaupun sudah direncanakan dengan matang, tapi saat pelaksanaan masih akan dimintakan tanggung jawab.
Kepada pengawas ketika pekerjaan sudah dilaksanakan, laksanakan tanggung jawab pengawasan dengan benar. Kepada kontraktor, terkait pekerjaan apa yang tertuang di dalam kontrak, segera melaksanakan, jika ada masalah segera bicarakan sehingga pekerjaan dapat dipertanggung jawabkan. Apalagi waktu pembangunan cukup singkat hanya 6 bulan.
“Karena itu, masing-masing pihak, laksanakan tugas dan kewajiban kita sebagi bukti tanggung jawab kita. Tidak boleh keluar dari kontrak yang ditanda tangani. Kita berharap terkait pembangunan mall dapat berjalan baik dan sesuai dengan apa yang kita rencanakan dan harapkan,” tutup Made. (u)


















