25 Orang Saksi Diperiksa Penetapan Tersangka Tunggu Audit BPKP

LIMAPULUH KOTA, METRO  – Unit Tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi bernilai miliaran rupiah di salah satu dinas instansi lingkungan Pemkab Limapuluh Kota. Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis didampingi Kasatreskrim AKP Anton Lutter dan Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, menyampaikan sedikitnya sudah 25 orang saksi dan 4 saksi ahli sudah dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi tahun anggaran 2013 lalu.
”Hingga saat ini sudah 25 saksi terdiri Kepala Dinas, Pejabat Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, rekanan pelaksana proyek, konsultan perencana dan pihak-pihak yang terkait proyek tersebut, termasuk 4 saksi ahli sudah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi disalah satu lingkungan Dinas Instansi dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota,” ungkap Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi.
Meskipun penangganan kasus dugaan korupsi ini sudah memenuhi prosedur penyidikan dan bahkan sudah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, disampaikan Ipda Heri, namun sampai saat ini penetapan tersangka masih terkendala karena lambatnya pemeriksaan pihak BPKP atas kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
”Sampai sekarang penyidik Unit Tipikor Satreskim Polres Limapuluh Kota belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, karena perhitungan kerugian negara belum selesai dilakukan BPKP,” ungkap Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi.
Dinyatakan Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K, lidik kasus dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2015 lalu. Seluruh tahapan dan proses sudah dilakukan penyidik, dan tahapan penyidikan hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan pihak BPKP.
”Begitu pihak BPKP mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik akan langsung menetapkan tersangka dan segera akan melimpahkan perkara dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” ujar Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K.
Ketika ditanya, berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, STr.K, belum mau mengungkapkan secara gamblang.
”Nantilah, kita tunggu hasil audit pihak BPKP dulu berapa nilai kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Yang jelas, dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sumbar, akan ditetapkan beberapa orang tersangka,” jelasnya kepada awak media. (us)

Exit mobile version